INDUSTRY.co.id-Jakarta - Mantan panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi kini mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Dia dihukum 7 tahun penjara atas suap pada proses peradilan Pedangdut Saipu Jamil. Dari balik penjara, dia bersuara bahwa sejumlah hakim terlibat di balik rendahnya vonis untuk  Saipul Jamil.

Advertisement

Suara-suara contoh kasus mafia hukum di peradilan Indonesia dia paparkan secara gambling dalam ebuah buku berjudul 'Menguak Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jamil). Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin'.

Dalam rekaman video dari penjara, Rohadi mengatakan, cerita tentang praktek mafia hukum pada pengadilan di Indonesia bukan hal baru. “Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja. Maka saya terbitkan buku ini agar publik tahu bahwa mafia hukum itu bukan hanya sekadar isu," katanya yang diputar pada Bedah Buku 'Menguak Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jamil)’ di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (01/06/2018). 

Advertisement

Dalam bukunya, Rohadi memaparkan awal mula kasus yang menyeretnya ke Sukamiskin.  Kala itu hakim dan pegawai Pengadilan Negeri  Jakarta Utara akan menghadiri resepsi pernikahan seorang pegawainya di Solo, Jawa Tengah. Kesempatan itu juga hendak dijadikan ajang wisata mereka. Maka, Rohadi ditugasi mencari biaya untuk plesiran mereka. 

Menurut Rohadi, dana yang digunakan untuk plesiran ini adalah dana awal dari ibu pengacara Bertha (pengacara Saipul Jamil). “Untuk perkara Saipul Jamil Rp 50 juta, dari pribadi saya Rp 50 juta, dan tambahan dari hakim Rp 20 juta. Total Rp 120 juta," paparnya.

Advertisement

Tapi pergerakan Rohadi sudah tercium Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, dia ditangkap saat menerima uang dari Bertha menjelang Lebaran 2016.  Kasus ini semakin rumit karena saat KPK menangkapnya, ada uang Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi. Dan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini merembet ke anggota DPR Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono.

Sebab, menurut Rohadi, uang Rp 700 juta itu berasal dari Sareh yang juga mantan Panitera MA. Meski demikian Sareh berkali-kali membantah terlibat dalam kasus itu. Lewat bukunya juga, Rohadi menyebut nama-nama sejumlah hakim yang berperan dalam kasus itu. Suami Bertha, hakim tinggi Karel Tuppu dinilai mengetahui persoalan Saipul Jamil.

Advertisement

Ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi juga disebutnya tahu pat gulipat kasus itu. Dan seluruh nama-nama yang disebut Rohadi telah membantah keterangannya di persidangan. “Lewat buku ini saya ingin publik tahu kasus yang menjerat saya ini. Mulai dari modusnya, hingga nama-nama yang terlibat. Dan semoga hukum bisa tegak, termasuk kepada para hakim dan penegak hukum lainnya,” pungkas Rohadi. 

Direktur CBA (Center For Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi  menilai kasus ini melibatkan banyak orang, tapi kenapa hanya Rohadi yang dijerat. Ia mennyakan, apakah karena Rohadi orang kecil yang tak punya siapa-siapa, maka dijadikan persembahan? “Maka, KPK secepatnya harus mengungkap kasus ini,” kata dia..

Sementara Boyamin Saiman (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengatakan, buku ini menjadi energi baru untuk praperadilan. Bahkan ia mengharapkan Rohadi bisa mendapatkan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Setelah lebaran, saya maju agar bisa diproses,” katanya.