INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI Sjarifuddin Hasan menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme di Tanah Air sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia, menurut saya, sudah sesuai undang-undang karena tugas TNI selain perang adalah pemberantasan terorisme," kata Sjarifuddin Hasan dalam rilis, Sabtu (19/5/218)

Sjarifuddin mengingatkan bahwa secara eksplisit telah disebutkan bahwa salah satu dari 10 tugas TNI adalah pemberantasan terorisme.

Advertisement

Politisi Demokrat itu memahami bahwa Indonesia sudah memiliki BNPT yang dinilai merupakan lembaga yang paling bisa diandalkan.

Namun, lanjutnya, dalam kondisi darurat di mana pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme, maka hal yang menjadi prioritas dan yang harus paling diperhatikan adalah penanganan terorisme sehingga pembentukan komando operasi khusus gabungan adalah langkah tepat.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menyampaikan tentang rencana menggerakkan kembali pasukan elit TNI Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dari matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara guna menanggulangi tindak kejahatan terorisme.

"Saya sudah laporkan kepada Presiden Joko Widodo kemarin, dan beliau tertarik. Nanti kita akan bicarakan dengan Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," tutur Moeldoko.

Advertisement

Koopssusgab TNI pernah dibentuk oleh Moeldoko saat menjabat Panglima TNI pada 2015, untuk menghadapi persoalan penanggulangan terorisme di Indonesia. Koopssusgab terdiri atas 90 prajurit terbaik dari Kopassus, Denjaka AL, dan Paskhas AU.