OJK Bekukan Kegiatan Usaha Sunprima Nusantara Pembiayaan
Oleh : Wiyanto | Sabtu, 19 Mei 2018 - 05:40 WIB

Kantor Sunprima Nusantara Pembiayaan
INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa
“Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK” katanya di Jakarta, Jumat (18/5/2018)..
Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:
- Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar;
- Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN;
- Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; dan
- Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.
Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.
OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Baca Juga
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tegaskan Tidak…
Cetak Kinerja Gemilang di Industri Pembiayaan, Indodana Finance Raih…
Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja…
Peresmian Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia: Komitmen Kerjasama…
Pegadaian dan ABADI Jalin Kerjasama Strategis, Perluas Akses Pembiayaan…
Industri Hari Ini

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:53 WIB
Sepatu Asal Korea Incar Konsumen Indonesia
SAPPUN brand sepatu asal Korea yang dikenal dengan desain refined, feminin, dan effortless ini kini resmi membuka butik pertamanya di Lippo Mall Puri, mulai Jumat, 1 Agustus 2025.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:46 WIB
Wamen Lingkungan Hidup Sebut Indo Waste & Recycling 2025 jadi Ajang Edukasi yang Wajib Dikunjungi Pemda Hingga Masyarakat
Jakarta- Pameran Indo Water, Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, Indonesia International Smart City 2025 Expo & Forum yang telah berlangsung sejak kemarin, terus menarik antusias…

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:38 WIB
Bantu Atasi Kepadatan Lalu Lintas dan Banjir Rob Pantura, SIG Pasok Kebutuhan Semen untuk Pembangunan Tol Semarang–Demak
Jakarta– Pemerintah mendorong percepatan pembangunan Tol Semarang–Demak Seksi 1 (Kaligawe–Sayung) sepanjang 10,64 km. Kehadiran infrastruktur yang dibangun di atas laut ini menjadi krusial…

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:40 WIB
Kemenperin: Pengetatan Pasokan Gas Turunkan Utilisasi, Hambat Investasi Hingga Ancam Pekerja Industri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengetatan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali menjadi keluhan serius pelaku industri. Menurut…

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:39 WIB
APPBI Gelar Indonesia Shopping Festival 2025: Diskon Hingga 80%, Dukung UMKM & Ekonomi Nasional
APPBI gelar *Indonesia Shopping Festival 2025* serentak di 400 mal seluruh Indonesia, hadirkan diskon hingga 80%, pameran UMKM, dan target transaksi Rp23 triliun untuk dorong pertumbuhan ekonomi…
Komentar Berita