INDUSTRY.co.id - Jakarta - Meski pola perilaku konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami perubahan, Pemerintah tetap menjamin ketersediaan BBM jenis premium. Bahkan, Pemerintah akan memperluas Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut ke wilayah Jamali.
Pemerintah segera menyelesaikan regulasi baru sebagai dasar payung hukum baru dalam menjalankan tugas tersebut. "Sedang disusun revisi Perpres 191/2014. Kesepakatan yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam waktu singkat akan ditandatangani," ungkap Kepala BPH Migas Fansurullah Asa di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Jika regulasi tersebut rampung, BPH Migas akan segera bekoordinasi dengan Pertamina untuk membahas jumlah kouta subsidi premium. Data existing 2017, imbuh Fansurullah, akan dijadikan patokan dengan melihat indikator pertumbuhan ekonomi, laju jumlah kendaraan hingga potensi migrasi konsumsi dari pertalite ke premium.
Fansurullah menilai peraturan baru diterbitkan sebagai keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat atas kebutuhan BBM jenis premium. "Ini masalah keadilan bagi masyarakat kecil," tegasnya. Ia pun menyatakan komitmen Pertamina menjalankan penugasan JBKP secara bertahap di Jamali.
Rencananya, Pemerintah akan menambah volume kuota premium sebesar 5 juta kiloliter (kl) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 7,5 juta kl sehingga totalnya menjadi 12,5 juta kl. Jumlah tersebut akan mencakup kebutuhan premium di wilayah Jamali.
Untuk memastikan keakuratan subsidi premium hingga sampai titik serah. Pemerintah juga akan melakukan digitalisasi pada ujung nozzle. "Pemasangan sistem informasi akan lebih akurat. Kita konsen agar subsidi ini tepat sasaran. Tidak mengalami kecurangan," ujar Nicke.
Nicke mengemukakan selama ini Pertamina proses pengecekan data dilakukan dengan metode random check. "Jadi sekitar 7.000 SPBU hanya 200-400 SPBU. Jadi, akurasi volume didistribusikannya BBM kurang akurat," keluh Nicke.
Pertamina segera melakukan pemetaan (mapping) SPBU mana yang siap menggunakan digitalisasi tersebut. "Kita harapkan 2018 sudah ada yang diterapkan," pungkasnya.