INDUSTRY.co.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, usai acara Diplomatic and Chambers of Commerce Gathering di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Oktober lalu mengakui, selama ini harga gas yang tinggi menjadi keluhan banyak industri. “Harga gas yang terlalu tinggi, membuat investor yang ingin berkecimpung di Indonesia menahan diri untuk berinvestasi di sektor industri,”ujarnya.
Menurut Thomas, harga gas yang tinggi memang mengganggu kebutuhan industri. Apalagi Indonesia saat ini tengah dihadapkan dalam persaingan dengan negara lain, bukan hanya di sektor ASEAN tetapi juga diluar regional. Sebab banyak produk dari luar regional mirip dengan produk yang dihasilkan dari industri Indonesia.
Persaingan ini terjadi mulai dari sisi perpajakan, peraturan pemerintah, hingga biaya operasional untuk memproduksi barang. Ketika pajak ditekan dan aturan dipermudah, industri masih harus menekan biaya produksi yang notabene dihasilkan dari minyak, gas, maupun listrik. Jika salah satu tidak mendapatkan kemudahan, maka harga dari sebuah produk tetap tidak berdaya saing secara optimal. Hal tersebut, jelas akan berdampak pada keinginan investor dalam berinvestasi.
Saat ini harga minyak sedang mengalami penurunan, harga gas juga masih di bawah rata-rata. Investor sudah pasti berekspetasi bahwa penurunan harga gas internasional akan berdampak pada penurunan harga gas di Indonesia, sesuai trend di seluruh dunia.
“Ya kalau di dunia turun tapi di Indonesia tidak turun, ini akan menurunkan daya saing untuk daya tarik investor. Terutama industri yang memang penggunaan gasnya banyak seperti industri baja, hingga tekstil, dan garmen,”papar Thomas.
Seperti yang dikemukakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian sangat mendorong harga gas bumi turun. Penurunan harga gas ini akan menciptakan banyak manfaat dan mendorong pengembangan sektor industri. Setidaknya harga gas untuk industri bisa turun di bawah US$ 6/MMBtu dalam dua bulan ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.
Lalu bagaimana dengan Kementerian ESDM? Perhitungan Kementerian ESDM, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) gas akan turun sebesar US$ 300,1 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun jika rata-rata harga gas industri menjadi US$ 5/MMBtu.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan, simulasi SKK Migas untuk pengurangan harga gas industri pada PJBG-PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) di atas US$ 5/MMBtu mengurangi PNBP Gas sebesar US$ 300,1 juta, memerlukan perubahan kebijakan asumsi dasar APBN. Sedangkan jika rata-rata harga gas industri diturunkan menjadi US$ 4/MMBtu, penerimaan negara yang harus dikorbankan sebesar US$ 474,9 juta atau sekitar Rp 6,17 triliun.
Sementara Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Sumber Daya Industri, Dyah Winarni Poedjiwati,mengklaim penurunan harga gas menjadi US$ 5/MMBtu akan membuat industri tumbuh, sehingga memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 21,3 triliun dari pajak dan industri turunan yang tercipta.
Penurunan harga gas juga akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja industri. Penurunan 47 persen yang diusulkan akan memberi net benefit bagi penerimaan negara sebesar Rp 21,3 triliun dari pajak dan industri turunan. Sedangkan jika harga gas untuk industri di dalam negeri hanya US$ 4/MMBtu, penerimaan negara bertambah Rp 31,97 triliun. Alternatif kedua, penurunan harga gas sebesar 68 persen, dapat memberi penerimaan negara Rp 31,97 triliun. “Ini kajian Kemenperin dan LPEM UI," pungkas Dyah.
Gas bumi merupakan komponen terbesar dalam pembentukan Biaya Pokok Produksi (BPP) dalam kegiatan industri. Gas di sektor industri berkontribusi sangat signifikan dalam struktur biaya industri, khususnya untuk industri petrokimia, pupuk, dan listrik dimana kontribusi gas terhadap struktur biaya produksi mencapai 70 persen.
Jumlah penerimaan yang besar tersebut diikuti dengan penguatan industri domestik melalui peningkatan nilai tambah yang sangat signifikan dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, penurunan harga gas memberikan pengaruh positif pada sektor energi, khususnya listrik.
Pengurangan harga gas untuk listrik, secara langsung berkontribusi terhadap penurunan biaya produksi, sehingga mendorong produk domestik untuk dapat bersaing di pasar global. “Murahnya biaya energi dapat menjadi salah satu nilai tambah dalam peningkatan investasi dalam negeri," ungkap Dyah.
Penurunan harga gas untuk industri juga menarik investor. Hal ini dibuktikan dengan komitmen investasi yang telah disampaikan oleh beberapa perusahaan petrokimia yang berencana untuk membangun pabrik methanol dan turunannya dibeberapa lokasi.
Antara lain, pembangunan industri petrochemical to oleofin berbasis gas di Teluk Bintuni oleh PT Pupuk Indonesia, Sojitz, ferrostaal dan LG dengan nilai investasi sebesar US$ 4,12 miliar. Pembangunan diharapkan dapat dimulai pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada tahun 2021.
Pembangunan Industri Amonia berbasis gas bumi di Banggai Sulawesi tengah dengan total nilai investasi sebesar US$ 744 juta yang pada saat ini pembangunan EPC telah mencapai 40 persen dan diharapkan dapat selesai pada tahun 2019.
Selain itu juta pembangunan industri petrokimia berbasis gas di Masela, Maluku dengan total investasi sebesar US$ 3,9 milyar yang diharapkan dapat segera beroperasi pada waktu yang tidak terlalu lama.
Secara keseluruhan Investasi tersebut, akan menyerap sekitar 57 ribu tenaga kerja langsung dan sekitar 590 ribu tenaga kerja tidak langsung. Diharapkan akan berkontribusi terhadap peningkatan nilai tambah sebesar Rp 42,3 Triliun dan menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 42,9 triliun dari subsitusi impor. "Di samping itu, investasi tersebut juga memberikan potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 5,1 triliun," tutup Dyah.
Kurangi Porsi Pemerintah
Ketua Ikatan Ahli Perpipaan Migas (IAP Migas), Hendra Jaya mengatakan penurunan harga gas memang bisa dilakukan pada berbagai komponen, dari hulu, transmisi, distribusi, serta marjin dan pajak.
Pada sisi hulu, misalnya, penurunan bisa dilakukan dengan mengurangi porsi pemerintah dalam konteks bagi hasil dengan KKKS. Selain itu, juga dengan penetapan harga yang tidak semata-mata dari keekonomian lapangan, namun dikaitkan dengan harga minyak atau produk.
Untuk sisi transmisi, penurunan harga bisa dilakukan melalui optimalisasi pipa pada open access, jika berdekatan dengan wilayah distribusi. Selain itu, juga melalui pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pada wilayah terpencil (remote area). Sedangkan pada sisi distribusi, penurunan bisa dilakukan melalui optimalisasi pipa distribusi untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak lain serta pengetatan izin untuk LDC dengan persyaratan tertentu.
Namun menurutnya, banyaknya pipa gas yang masih tumpang tindih akan menyebabkan pembengkakan anggaran belanja modal. Akan ada penghematan yang signifikan bila penggunaan pipa dalam pendistribusian gas itu digunakan bersama, karena capex-nya tidak ada.
Untuk sisi pajak dan marjin, komponen yang bisa dipergunakan untuk penurunan harga gas adalah dengan memberikan insentif pajak bagi badan usaha, mengurangi iuran BPH Migas untuk pipa oen access serta dengan pembatasan marjin niaga gas. Di antara berbagai komponen tersebut, yang cukup besar kontribusinya adalah terkait penggunaan pipa bersama. “Kalau dari setiap komponen tadi bisa kita dalami supaya terjangkau maka akan potensial untuk penurunan harga gas,”ujarnya.
Harga gas domestik yang tinggi dibandingkan dengan negara tetangga menjadi perhatian banyak pihak. Namun sayangnya pemerintah belum bisa memberikan aksi nyata agar harga gas domestik bisa rendah dan bersaing dengan negara tetangga lainnya.
Hendra mengusulkan pemangkasan iuran yang selama ini dipungut kepada Badan Pengatur kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait praktik jual beli gas. Pemangkasan ini sebagai upaya menekan harga gas di tingkat konsumen. Salah satu faktor yang membuat harga gas Indonesia mahal adalah pengenaan pajak dan iuran ke BPH Migas sebesar 3 persen dalam praktik jual beli gas bumi.
Hendra mengungkapkan, untuk menekan harga gas sesuai keinginan Presiden Jokowi perlu dilakukan pembenahan. Seperti terkait pemberian insentif, pemangkasan pajak dan iuran untuk BPH Migas.
Sementara itu, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengakui salah satu permasalahan harga gas di Indonesia sangat tinggi adalah karena gas belum medapatkan alokasi subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara mengatakan, bila harga gas diturunkan maka pengguna energi non-gas pasti berpindah. Ia mencontohkan pada sektor transportasi. Apabila gas di subsidi Rp1.500 per MMBTU pasti banyak transportasi menggunakan gas. Gas disubsidi Rp1.500 per MMBTU, orang berpindah ke gas. Terutama transportasi. Subsidi gas tersebut akan memberi dampak yang masif bukan hanya bagi industri, tapi juga memberikan nilai tambah dan akan membuka lapangan kerja.
Subsidi kepada gas, kata Qoyum, memberikan efek berganda yang tinggi. Subsidinya itu berbentuk insentif kepada tata niaga gas dengan cara mengurangi pendapatan pemerintah dari kegiatan seperti iuran dan perpajakan. Salah satu iuran yang saat ini dipungut adalah iuran BPH Migas. Iuran BPH Migas bisa saja diturunkan agar harga gas bisa lebih murah.
Qoyum Tjandranegara menilai selama ini pemerintah belum memberikan perhatian khusus pada gas. Di saat sumber energi lain mendapat subsidi, hanya gas yang tidak mendapat subsidi. Padahal saat ini harga gas di Indonesia masih mahal. Cara menurunkan harga salah satunya dengan memberikan subsidi. Sebab dengan harga yang lebih murah akan membuat banyak pihak menggunakan gas. Subsidi yang dimaksud, seperti dalam bentuk insentif ke kegiatan tata niaga gas dengan mengurangi pendapatan pemerintah dari kegiatan tersebut. “Jika harga gas disubsidi dan mendorong peralihan konsumen ke gas, maka akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibanding hanya menjual gas ke luar negeri,”ujar Qoyum.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mengatakan, harga gas untuk industri bisa menjadi murah, jika pemerintah melakukan pembenahan kontrak hulu kontraktor migas. Pembenahan di hulu ini perlu karena menjadi penyedia sumber gas bagi industri. “pemerintah harus membuat kontrak hulu migas semenarik mungkin untuk investor,” ujarnya.
Pembenahan tersebut, menurut Satya, antara lain bisa dilakukan dengan menerapkan skema bagi hasil sliding scale. Dengan skema ini, maka ketika harga minyak naik maka pemerintah diuntungkan, karena mendapat bagian lebih besar.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Center for Energy Policy, Kholid Syerazi. Menurutnya, kunci utama penurunan harga gas yaitu perbaikan tata kelola secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir karena tanpa pembenahan tersebut harga gas akan tetap mahal.
Dilihatnya, kondisi sektor migas saat ini memang parsial yang antara lain terlihat ketika pemerintah berusaha membenahi regulasi maka tidak dilakukan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Semisal, ketika pemerintah ingin merevisi PP Nomor 79 tahun 2010, itu kan parsial. Sebab, Pasal 31 UU Migas sendiri belum diubah," kata Kholid.
Jadi, tanpa perbaikan tata kelola menyeluruh dari hulu hingga hilir, Kholid pesimistis penurunan harga bisa tercapai. Kholid mencontohkan, di salah satu negara bagian di Amerika Serikat, dalam kondisi infrastruktur tidak matang maka harga energi justru tinggi sekali meski dilakukan open access. Sebab, kata dia, dalam kondisi demikian, maka sumber energi primernya juga sudah mahal.
“Melalui perbaikan tata kelola maka hampir sebagian besar komponen harga bisa ditekan. Antara lain, biaya transportasi yang selama ini bisa mencapai 40 persen dari total biaya gas. Selama ini, yang membuat struktur harga gas berlapis karena minimnya infrastruktur transportasi,”ujarnya.