INDUSTRY.co.id - Jakarta, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) berharap supaya Pemerintah mempertahankan aturan pengetatan importasi ban, hal ini karena aturan ini dapat melindungi industri ban dalam negeri dari serbuan produk impor.
"Ada upaya-upaya untuk mencabut Permendag 77/2016 tentang ketentuan impor ban, di mana salah satunya dari kalangan lembaga swadaya mayarakat (LSM). Mereka sudah melapor ke Menteri Perekonomian, Permendag itu membuat kepastian hukum impor ban," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Selain melindungi industri dalam negeri, Aziz menilai, aturan tersebut sejalan dengan arah perdagangan global yang makin proteksionis. Dalam Permendag 77/2016, produk ban impor yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa dicegah, karena adanya verifikasi sebelum pengapalan.
"Investor pabrik ban sekarang itu merasa ada kepastian hukum, sehingga mereka mau merealisasikan investasi, khususnya di ban truk atau bus radial," tutur Aziz.
Aziz menambahkan, apabila iklim investasi ban bisa ditingkatkan maka akan mampu menaikkan konsumsi karet alam nasional.
"Berdasarkan data APBI, industri ban mampu menyerap 250 juta ton karet untuk memproduksi 72 juta unit ban kendaraan roda empat, dan 61 juta unit ban kendaraan roda dua," ujar Aziz.