INDUSTRY.co.id, Bali - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM (LPDB-KUMKM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Advertisement

Naskah kerja sama ditandatangani oleh masing-masing pimpinan, Direktur Utama LPDB-KUMKM DR. Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, DR. H. Abdul Muni SH, MM di Denpasar, Bali. Senin (23/17).

Kesepakatan antar dua instansi tersebut untuk mengoptimalkan penyaluran dana bergulir sehingga dapat terserap dengan lancar, cepat dan aman kepada koperasi,usaha mikro kecil dan menengah.

Advertisement

Dengan adanya kerja sama tersebut, Kejaksaan sebagai pengacara negara akan mengawal pelaksanaan penyaluran dana bergulir dan memberikan pendampingan apabila masuk ke ranah hukum (pengadilan ).

"Dengan adanya adanya kerja sama ini kami harapkan penyaluran dana bergulir tetap lancar dan aman, sehingga kebetadaannya bisa dirasakan masyarakat," kata Kajati Bali Abdul Muni. Namun demikian lanjut dia, jika terjadi kendala di lapangan maka aparat kejaksaan siap membantu dan mendampingi proses hukum LPDB-KUMKM.

Advertisement

Dalam sambutannya Kemas Danial kepada pers mengatakan LPDB-KUMKM akan meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan tinggi di seluruh provinsi guna meminimalisir terjadinya kredit macet.

"Kerja sama dengan Kajati Bali adalah yang ke enam kalinya, sebelumnya sudah kita laksanakan dengan Kajati Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.

Advertisement

Dia menambahkan dalam waktu dekat kerja sama berikut akan dilaksanakan dengan Kajati Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampung.

" Hingga akhir tahun 2017 ini kerja sama dengan Kajati seluruh Indonesia kita harapkan dapat terealisir," sambungnya lagi.