INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. kembali memperkuat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Utama Bank BRI Suprajarto menyatakan, kerjasama ini merupakan upaya nyata Bank BRI untuk mendukung pemerintah dalam kaitannya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
”Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan Bank BRI sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” kata Suprajarto di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta (18/04/2018).
Saat ini Bank BRI dan DJP telah melaksanakan pengembangan e-billing yang sudah berjalan secara nasional. Ke depan, BRI dan DJP akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, peningkatan layanan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama serta evaluasi pengembangan billing.
Di samping peningkatan layanan e-billing, nantinya akan dikembangkan juga layanan kiosk pajak yang mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, dan pelayanan konfirmasi status wajib pajak.
DJP dan Bank BRI juga sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh BRI dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik yang akan di-inject dengan applet menarik dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya.
Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.
“Jadi Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus dapat digunakan transaksi. Harapan kami mendorong cashless society di lingkungan DJP,” imbuh Suprajarto.