INDUSTRY.co.id - Bogor- Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Indrajaja Manopol sempat mempertanyakan dana yang telah dibekukan oleh KPK pada periode 2012-2017 sebesar Rp44,68 miliar.
"Berhubung dana tidak jelas, kami mempertanyakan dana pada rekening yang telah dibekukan KPK, apakah bisa digunakan untuk kebutuhan sekarang. Dan ternyata itu masih tetap dibekukan," kata Indrajaja di Bogor, Sabtu (14/4/2018) usai menghadiri temu keluarga BUMN.
Ia juga mengatakan kasus terkait korupsi korporat merupakan tanggung jawab manajemen korporat juga. Direktur Utama juga belum mengetahui apa langkah hukum yang akan diambil ke depan.
Dirut lebih memilih untuk menghormati aturan hukum yang sudah berjalan, dan berupaya memperbaiki korporat agar lebih baik lagi.
Idrajaja juga menegaskan bahwa kasus korupsi korporat tersebut terjadi pada menajemen dari tahun 2006 sampai 2011.
Sebelumnya seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," tambah Laode.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp793 miliar.
Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," tambah Laode.
"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode. (Ant)