INDUSTRY.co.id -Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong, pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk menentukan tarif ojek online untuk menjadi lebih baik.
Hal ini menindaklanjuti mediasi dengan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi setelah mendapatkan tuntutan pengemudi ojek online terkait ketentuan batas bawah dan batas atas tarif ojek online.
Menhub menerangkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya mengenai penetapan tarif kepada perusahaan aplikasi ojek berbasis online seperti Grab dan Go-Jek.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan aturan baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Tarif berkaitan dengan taksi kita sudah tetapkan dengan tarif batas bawah dengan tetap berlakukan PM 108, maka tarif itu berlaku untuk taksi. Kalo ojek kita tidak ikut tetapkan tarif. Kita berikan kesempatan pengemudi Grab dan Gojek, sudah ada mediasi. Kita tunggu hari ini bagaimana mereka berikan keputusan," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
"Kami sedang pelajari dan dalam waktu dekat akan koordinasi dengan stakeholder khususnya dalam dua hal pertama aplikator. Jadi perusahaan transportasi kedua memberi kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahan transportasi," katanya.