INDUSTRY.co.id -Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membantah terkait rencana pengenaan tarif mobil pribadi yang akan masuk ke wilayah Jakarta.

Advertisement

"Tidak ada rencana pengenaan tarif, dan sampai saat ini belum ada pelaksanaannya," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurutnya, kebijakan yang tengah dikaji saat ini adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP) untuk jalur padat. Hanya, tambahnya, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat yang hendak memasuki Ibu kota.

Advertisement

Pernyataan yang dilontarkan Menhub Budi Karya dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono sangat berbeda.

Menurut Bambang, penerapan ERP akan dilakukan pada jalan-jalan yang berbatasan dengan kota lain, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan begitu, kendaraan pribadi dari luar Jakarta yang melintasi jalan ini akan dikenakan biaya.

Advertisement

Penerapan ERP sendiri, dikatakan Bambang, hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat saja karena roda dua tidak diizinkan oleh undang-undang.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan menurutnya sudah punya niatan untuk mengatur kendaraan roda dua yang masuk dari luar Jakarta.

Advertisement