INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi III DPR RI akan memantau perkembangan proses penegakan hukum terhadap penerbitan ijazah palsu dari Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA) dengan terdakwa Mathius Manggentang dan terdakwa Ernawaty Simbolon.

Advertisement

"Nanti kita meminta kepada Komisi Yudisial apakah pemantauan sudah benar atau belum. Kami juga akan minta pimpinan kejaksaan untuk memberikan atensi khusus, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak profesional, tidak terpengaruh hal-hal tercela," demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) Komisi III DPR RI bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia, Kamis (29/3/2018).

Lanjutnya, Komisi III DPR akan berkordinasi dengan Pimpinan Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memberikan atensi khusus. Karena yang namanya Jaksa Penuntut Umum atau Majelis Hakim itu punya indepensi sendiri, dan Komisi III tidak bisa intervensi.

Advertisement

"Kami juga memastikan proses hukum ini berjalan sesuai prosedurnya, tidak masuk angin. Kami juga tidak bisa memaksa yang jadi terdakwa harus dihukum sekian," paparnya. Nanti pihaknya akan berkordinasi dengan Komisi X bahwa ada lembaga pendidikan yang membuka program studinya secara liar, dan akan disuarakan kepada Kemenristekdikti untuk mengambil langkah.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia, William Frans mengatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak 2003 hingga 2010. Korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastama (STT Setia) mencapai 659 alumni.

Advertisement

Sebelumnya seperti diberitakan ada beberapa warga Papua merasa tertipu oleh sekolah itu. "Ijazah yang mereka terima, tidak diakui oleh tempat bekerja. Ijazahnya tidak bisa digunakan,"ujar Wiliiam.

Menurutnya, kenapa kasus ijazah palsu program PGSD ini terus berlangsung hal ini lantaran adanya kontrak misi antar lembaga pendidikan dengan Pemda Papua. "Ada iming-iming dengan Ijazah ini mereka bisa jadi PNS dan bisa bekerja. Dan mereka yang telah diterima masuk PNS harus menyetorkan dana 10 persen dari penghasilannya. Bila tidak harus keluar dari PNS, ini aturan darimana?" pungkasnya

Advertisement

Ia menambahkan, ini menjadi seharusnya menjadi perhatian pemerintah, bukan perhatian setelah ada laporan lembaga masyarakat. Pihaknya berharap mereka bisa melanjutkan ke perguruan tinggi umum dan mendapatkan ijazah sah dan bisa digunakan untuk masa depan mereka.