INDUSTRY.co.id -Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi sangat menyayangkan adanya perusahaan aplikasi taksi daring yang tidak memedulikan persoalan kuota.

Advertisement

"Saya kadang-kadang mengelus dada ya kok/segitunya. Mau usaha ya silakan usaha, tapi jangan memperhatikan dari sisi bisnis semata," kata Budi di Kantor Menko Maritim, Jakarta (12/3/2018).

Padahal, kata dia, saat rapat koordinasi di Kemenkominfo tiga pekan lalu sudah ada 166 ribu pengemudi taksi daring untuk satu aplikator.

Advertisement

Budi menegaskan, saat mengetahui angka tersebut, Menkominfo dan Kemenhub sudah meminta adanya moratorium dan menata yang sudah ada terlebih dahulu.

Sayangnya saat rapat dilanjutkan pada Senin (12/3/2018), di Kemenko Maritim angkanya berbeda. "Eh hari ini penyampaiannya berbeda jadi 175 ribu jadi nggak benar kan. Makanya tadi Pak Menko Maritim meminta berhenti semua sementara (pendaftaran pengemudi taksi daring)," ujar Budi.

Advertisement

Dengan keputusan tersebut, Budi memastikan mulai Senin (12/3/2018) sampai batas waktu yang belum ditentukan aplikator dilarang menerima pengemudi taksi daring baru.

Lalu selanjutnya, jelas Budi, akan ada pengawasan melalui digital dashboard atau aplikasi yang bisa mengetahui data aktif jumlah pengemudi taksi daring.

Advertisement