INDUSTRY.co.id - Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menekankan kepada partai politik bahwa proses kampanye merupakan ajang penyampaian visi, misi, dan program.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman, menanggapi adanya protes dari salah satu partai politik yang menentang kebijakan larangan pemasangan gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye.

"Kampanye itu penyampaian visi, misi, dan program jadi tidak ada hubungannya. Mau menampilkan gambar yang gede-gede itu sebenarnya justru jauh dan menghindar dari prinsif definisi kampanye. Kampanye itu menyampaikan visi, misi, dan program," kata Arief usai menggelar pertemuan dengan KPU Jabar dan KPU Garut di Bandung, Selasa (27/2/2018)

Advertisement

Menurut Arief pelarangan itu cukup beralasan, pasalnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, tokoh nasional tidak ada hubungannya dalam proses kampanye calon saat ini. Dengan begitu, ia meminta agar Parpol lebih mengedepankan penyampaian visi, misi, dan program.

Advertisement

"Pertama ini yang harus diubah cara berpikir cara memahami tentang kampanye. Jadi yang boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk gambar-gambar itu pengusungnya, Parpolnya, Paslonnya," kata dia seperti dilansir Antara

Dengan pelarangan ini, KPU ingin mendesain bahwa proses tahapan kampanye adalah pendidikan politik bagi masyarakat. Hal ini ditujukan agar pemilih lebih mengetahui program-program prioritas calon kepala daerah.

Advertisement

Apabila Parpol kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku, KPU telah menyiapkan sejumlah sanksi mulai dari kategori ringan hingga berat.

"Ada ketentuannya, sanksinya bermacam-macam diperingatkan, dihentikan kampanye, tidak boleh kampanye, sampai titik paling berat apabila ada unsur pidana, pelanggaran bersifat masif itu bisa didiskualifikasi," kata dia.