INDUSTRY.co.id -Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU resmi ditutup sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Tetapi, pembekuan KPPU ini hanya sementara saja, sampai nantinya ditetapkan kembali anggota baru untuk periode 2018 sampai 2023.

Advertisement

Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto mengatakan, ini adalah hari terakhir berlakunya Keppres perpanjangan komisioner periode 2012-2017.

"Sebetulnya komisioner di masanya berkarier ini sudah berakhir 27 Desember 2017, dan itu sudah diketahui," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta (27/2/2018).

Advertisement

Namun, lanjutnya, sampai 27 Desember, nama komisioner yang akan menggantikan belum ada. Sehingga, keputusan perpanjangan sampai jangka waktu dua bulan.

"Jadi, setelah ini kita belum mendapatkan payung hukum untuk kegiatan utama komisioner baru. Untuk proses selanjutnya ada di DPR dan Sekretariat Negara," kata Charles.

Advertisement

Dia menegaskan, mulai hari ini KPPU sudah tidak lagi melayani proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger dan akusisi dihentikan sementara. Selain itu, kegiatan KPPU yang melibatkan anggota komisi secara langsung juga sudah dihentikan sementara dan tidak dapat melakukan kegiatan litigasi.

"Tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat PN (Pengadilan Negeri) maupun MA (Mahkamah Agung) yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU," ungkapnya.

Advertisement