INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron menilai kenaikan harga BBM non-subsidi membebani masyarakat. Pasalnya, saat ini kondisi daya beli masyarakat sedang melemah.

"Kenaikan ini membebani buat masyarakat tentu kami akan evaluasi sejauh mana Pertamina menaikkan ini berdasarkan formula yang ini disepakati oleh pemerintah ujung ujungnya ini semua ada di kebijakan pemerintah," kata Herman di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut dia, pemerintah harusnya juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sedang melemah. Yakni dengan membuat kebijakan fiskal untuk tidak manakkan harga BBM tersebut.

"Kalau memang ingin menjaga daya beli masyarakat, ya negara harus mengeluarkan fiskalnya supaya harga ini tidak naik," ujar Herman.

PT Pertamina (Persero) telah menaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku sejak Sabtu, 24 Februari 2018. Jenis BBM yang naik meliputi, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Adapun harga BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara ditetapkan mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp8.900 per liter dari harga sebelumya Rp8.600 per liter.

Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

Kemudian, harga BBM jenis Pertamax Turbo mulai Sabtu (24/2/2018) di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter. Sementara di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Batam, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.

Selanjutnya, harga BBM jenis Dexlite di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter. Di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter. Di Riau, Kepulauan Riau, dan Batam Rp8.400 per liter. Sedangkan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.

Untuk harga Pertamina Dex di wilayah Sumatera Utara, Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan Rp10.000 per liter dan di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung ditetapkan Rp10.100 per liter.