INDUSTRY.co.id -Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menjalin kemitraan dengan para peternak sapi lokal. Hal ini dalam rangka mendorong peningkatan volume produksi dan kualitas dari susu nasional.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani mengatakan, dalam kemitraan ini, pihaknya ingin agar IPS dan para peternak mengedepankan prinsip saling menguntungkan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, terutama susu segar dalam negeri.
"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Dia menjelaskan, dalam Permentan tersebut diatur pedoman teknis dan berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Salah satunya soal penyerapan susu segar produksi peternak oleh IPS.
Selain itu, IPS juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan seperti bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.
Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.
"Evaluasi kemitraan dilakukan pada bulan Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan bulan Maret-September 2018," tandas Fini.
Ditempat berbeda, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) menyambut baik Permentan Nomor 26 Tahun 2017, karena dapat menguntungkan semua pihak, baik peternak maupun industri pengolahan susu (IPS).
"Saya melihat Permentan ini memberikan dampak positif, di mana ada kepastian bagi industri dan ada jaminan susu akan terserap, kualitasnya pasti dan selalu berkelanjutan" ujar Agus kepada INDUSTRY.co.id.
Ia berharap dengan adanya Permentan ini bisa menjadi daya ungkit bergairahnyabpeternakan sapi perah rakyat.
"Dengan kebijakan Kemtan ini, maka peternak sapi perah pun akan mendapatkan proteksi," terang Agus.
"APSPI bersiap sedia membantu memfasilitasi Kemitraan, sebagai-mana di amanatkan oleh Permentan nomer 26 tahun 2017," tuturnya.