INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara atau Moratorium terhadap beberapa proyek konstruksi layang. Hal itu, lantaran adanya kecelakaan kerja pada beberapa proyek tersebut

Direktur Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarief Burhanuddin mengatakan, tak semua proyek-proyek jalan layang dimoratorium.

"Ini bukan moratorium tapi pemberhentian sementara untuk pengerjaan jalan layang atau elevated. Yang elevated pun tidak semuanya," kata Syarif di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria proyek yang dihentikan sementara. Antara lain, pekerjaan yang menggunakan blok/gelagar-I beton langsing, memakai sistem hanging scafollding.

"Hanging scaffolding ini yang langsung ke bawah tanah menuju ke atas dan ini yang terjadi di Tol Becakayu kemarin," jelasnya.

Kemudian, balance cantilever precast/in situ. Model pengerjaan seperti ini yang paling banyak ditemukan di proyek-proyek elevated di Jakarta.

Selanjutnya, laucher beam/frame yang peluncurnya sempat terjatuh. Sehingga proyek-proyek yang punya tonase besar harus dihentikan. "Model proyek yang menggunakan cara seperti itu diberhentikan sementara," ujarnya.

Dan juga, proyek yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari lima, serta pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari empat juga pekerjaan yang menggunakan sistem kabel.

"Rasio kapasitas angka yang kurang dari lima juga dihentikan. Kalau kita angkat sesuatu harus lebih ringan dari kemampuan ngangkatnya, biasanya 2,5 minimal rasionya. Kita akan lihat dulu yang rasionya dibawah lima kita hentikan dulu," kata dia.

Untuk itu, ia meminta agar perusahaan kontruksi menyiapkan dokumen dan menyerahkan pada Komite Keselamatan Konsrtuksi (KKK) untuk dilakukan evaluasi. "Jika telah memenuhi persyaratan dapat disetujui sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan," kata dia.