INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa status Novel Baswedan masih tetap menjadi penyidik di KPK.
"Sampai dengan hari ini status Novel Baswedan adalah pegawai KPK di Direktorat Penyidikan sebagai Kepala Satgas (satuan tugas), jadi posisinya masih sama, namun kapan mulai efektif bekerja tentu saja tergantung proses penyembuhannya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (22/2/218)
Febri menyampaikan itu seusai acara penyambutan Novel Baswedan di gedung KPK Jakarta pasca menjalani pengobatan mata di Singapura selama lebih dari 10 bulan.
"Hal yang dekat dan paling besar adalah operasi tahap kedua. Jadi setelah operasi tahap kedua, proses pemulihannya akan dilihat dan semoga tidak terlalu lama kemudian bisa bekerja di KPK, sehingga sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali posisi Novel," ungkap Febri kepada awak media.
Menurut Febri, belum ada wacana untuk memindahkan tugas Novel apalagi Novel belum tuntas menjalani proses pengobatannya.
"Setelah operasi tentu ada proses permulihan, dalam rentang waktu itu akan dicek lagi oleh dokter apakah sudah bisa bekerja atau belum," ucap Febri.
Sedangkan mengenai pengusutan pelaku penyerangan Novel, Febri mengatakan bahwa baik melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau pun investasi pihak kepolisian, yang terpenting adalah pelakunya ditemukan.
"Terkait TGPF, saya kira yang perlu kita pahami adalah TGPF tersebut dibentuk atau tidak dibentuknya itu menjadi kewenangan Presiden, KPK sendiri tidak bisa membentuk TGPF. Bagi kami tentu yang terbaik untuk Novel yang paling penting dan pelakunya bisa ditemukan. Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembanagn terakhir dari tim yang menangani kasus tersebut, semoga ada perkembanagn signifikan," jelas Febri.