INDUSTRY.co.id - Padang - Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku usaha industri jasa keuangan menyediakan layanan pegaduan dan penyelesaian masalah konsumen yang dirugikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Advertisement

"Pelaku jasa keuangan harus membentuk fungsi atau unit layanan pengaduan di setiap kantor dan memiliki mekanisme pelaporan pengaduan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Rela Ginting di Padang, Kamis (22/2/2018)

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi literasi keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan di Sumbar dengan tema "Sosialisasi Mendukung Pertumbuhan Melalui Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Layanan Pengaduan Konsumen".

Advertisement

Menurutnya, tugas dan fungsi layanan pengaduan tersebut, antara lain menerima, melayani dan menangani pengaduan, menetapkan target kinerja, pemantauan dan evaluasi, memberikan rekomendasikan perbaikan serta menyusun laporan layanan pengaduan.

"Direksi dan dewan komisaris pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan layanan pengaduan konsumen tersedia dan terlaksana," katanya kepada awak media.

Advertisement

 
Ia mengatakan jasa keuangan yang menjadi fokus antara lain bank umum, BPR, perantara pedagang efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, perusahaan penjaminan dan penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi.

"Layanan pengaduan juga merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen dengan prinsip transparan, adil, andal, terjaga kerahasiaan dan penanganan pengaduan secara cepat, sederhana dengan biaya terjangkau," kata dia.

Advertisement

Ia menambahkan jika sengketa yang terjadi tidak dapat diselesaikan oleh layanan pengaduan baru dilimpahkan kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.

Kemudian Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Lembaga Alternatif Penyelesaiaan Sengketa Perbankan Indonesia, Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia dan Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian dan Ventura Indonesia.