INDUSTRY.co.id - Jakarta, Permasalahan antara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) telah usai.

Advertisement

Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi mengatakan, Mereka sudah sepakat untuk kembali mengirimkan data penjualan kendaraannya pada pekan ini.

"Kesediaan data tersebut dengan cara menautkan data penjualan Mercy di Kementerian Perindustrian ke situs Gaikindo," ujar Nangoi di Jakarta (6/1/2018).

Advertisement

Sejak April tahun lalu, Mercy menghentikan pasokan data penjualan wholesales lantaran keberatan jika harus memberikannya kepada Gaikindo yang dianggap sebagai organisasi swasta yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Mercy hanya mau mempublikasikan data penjualannya secara resmi oleh pemerintah.

Menurut Nangoi, argumen Mercy sebenarnya kurang tepat karena Gaikindo merupakan asosiasi yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2013. Lewat aturan tersebut, Gaikindo diwajibkan untuk mengumpulkan data penjualan dan industri dari para anggotanya.

Advertisement

Sementara itu ditempat berbeda, Presiden dan CEO MBDI Roelof Lamberts mengungkapkan pihaknya sudah memiliki solusi untuk permasalah data penjualan.

"Kami sudah mencapai satu solusi, di mana Kementerian yang akan mengumumkan satu link atau menyediakan satu tautan pada website mereka lalu menghubungkan kepada data yang ada pada Gaikindo," ujarnya.

Advertisement

Adapun Lamberts memaparkan dalam kebijakan pusat Mercedes-Benz, yaitu Daimler AG, yang berwenang mempublikasi datanya hanya pemerintah, bukan Gaikindo.

"Menurut kebijakan Daimler, hanya lembaga pemerintahan yang berwenang melakukan untuk publikasi data. Dengan demikian, dengan adanya solusi tersebut, Kemenperin memberikan tautan, maka data akan dimiliki domain pemerintah," ungkapnya.

Ia pun memahami, apa yang dilakukan Gaikindo mengenai pengumpulan data penjualan para anggotanya, termasuk Mercedes-Benz menjadi sebuah kewajiban. Terlebih itu adalah ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK Tahun 2013.

"Kami memahami kewajiban pelaporan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Pajak dan Kemenperin untuk volume produksi. Kami bahkan memberikan data secara langsung kepada Kemenperin," ujarnya.

Dia pun menjelaskan secara agregat pihaknya menyediakan data kepada Gaikindo. "Jadi kami tidak berhenti memberikan data, tapi tidak berada level rincian. Karena kami tidak melihat keharusan Gaikindo mempublikasikan data tersebut," ucap Lamberts.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Gaikindo meminta bantuan pemerintah dengan dijembatani Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto, masalah tersebut bisa diselesaikan.

Dari hasil pembicaraan dengan Harjanto, Kementerian Perindustrian setuju menyertakan tautan situs resminya kepada Gaikindo. Artinya, secara tidak langsung data penjualan Mercy juga dipublikasikan oleh pemerintah melalui situs Kementerian Perindustrian.