INDUSTRY.co.id - Medan- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa secara intensif enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait dugaan kasus suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Advertisement

Pemantauan di Mako Brimob Polda Sumut, Kamis (1/2/20180 enam anggota legislatif yang dimintai keterangan itu, yakni Tasiah Ritonga, Muslim Simbolon, Rina Wati Sianturi, Sonni Firdaus, Analisman Zalukhu dan Zulkarnai.

Mantan anggota DPRD Sumut itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIB di lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Advertisement

Usai pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu, beberapa anggota DPRD Sumut tidak mau memberikan komentar kepada insan pers yang sudah sejak pagi menungggu di Mako Brimob.

Bahkan beberapa Anggota DPRD Sumut, yaitu Sonny Firdaus, Tasiah Ritonga, Muslim Simbolon dan Rina Wati Sianturi, terpaksa harus ke luar dari pintu belakang gedung Mako Brimob untuk menghindar dari kejaran wartawan.

Advertisement

Ke-4 anggota DPRD Sumut itu selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB.Dan hampir tiga jam mereka diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pemeriksaan Rabu, (31/1) salah seorang anggota DPRD Sumut Washington Pane, tidak bersedia memberikan keterangan.

Advertisement

Selain itu, Washington juga berdiam diri ketika didekati wartawan.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan harus taat hukum.

Kehadirannya di Markas Brimob, menurut dia, memenuhi pemanggilan penyidik KPK.

"Saya telah memberikan keterangan kepada KPK," kata Faisal.

Anggota DPRD Sumut yang diperiksa, yakni Helmiati, Muhammad Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan, Rahmina Delima, Washington Pane, dan Paniruddin Daulay.

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD.Pada 2017, KPK juga telah memeriksa seluruh Anggota DPRD Sumut.

Gatot Pujo Nugroho dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, Gatot dihukum empat tahun penjara pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (Ant)