INDUSTRY.co.id - Surabaya-Kementerian Koordinator Perekonomian menyosialisasikan 12 kebijakan terbaru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.
Melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan, ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Program KUR Tahun 2018, Senin (29/1) di Surabaya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018, lanjut Iskandar.
Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain pertama, penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun; kedua, kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; ketiga, skema KUR Khusus.
Keempat, skema KUR multisektor; kelima, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; keenam, mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; ketujuh, perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; kedelapan, plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi.
Kesembilan, penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; kesepuluh, struktur biaya KUR penempatan TKI; kesebelas, KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; dan keduabelas, KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.
Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM, tegasnya.