INDUSTRY.co.id, Jakarta -Akhirnya Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan Indonesia atas sengketa produk biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Setidaknya enam keberatan pemerintah Indonesia atas tuduhan UE terhadap produk biodiesel RI diakomodir.
"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping ( BMAD ) atas produk tersebut," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan persnya, Jumat (26/1/2018).
Seperti diketahui, UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8% - 23,3%. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan. Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84% dari US$649 juta menjadi US$150 juta.
Enggar menyatakan kampanye negatif produk biodiesel Indonesia membuat ekspor Indonesia berada pada titik nadhir pada tahun tahun 2015 yang hanya membukukan nilai sebesar US$ 68 juta. Namun atas kemenangan sengketa di tahun ini Enggar optimis kinerja ekspor biodiesel kedepan akan semakin membaik.
Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir atau produsen biodiesel Indonesia. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%.
"Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai US$ 386 juta dan pada tahun 2022 akan mencapai US$1,7 miliar," imbuh Mendag.
Lebih lanjut, ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480), yang pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping.
Ketiga, lanjut Mendag UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. Kemudian, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan. Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping dan keenam, UE tidak dapat membuktikan impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik UE.
"Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti UE. Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar berhati - hati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping," pungkasnya