INDUSTRY.co.id -
Jakarta - OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang
bertujuan membantu perusahaan dalam mengurangi beban administrasi, meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
PajakPay merupakansebuah solusi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak. PajakPay adalah semacam fitur corporate virtual accountyang dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak hanya dengan sekali klik.
PajakPay merupakan inovasi OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi
perpajakan Indonesia. Dengan PajakPay kami optimis dapat membantu kelancaran proses perpajakanpada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara, kata CEO OnlinePajak Charles Guinot di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
OnlinePajak dengan fitur terbarunya, telah memenuhi standar fundamental sebagai
sebuah penyedia jasa aplikasi. Aplikasi berbasis web yang dapat diakses dari mana saja dankapan saja itu, telah mengantongi sertifikasi ISO 27001: 2013 sebagai standar
internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.
Selain itu, PajakPay juga sudah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, (bank yang memilikiperjanjian kerja sama dengan DJP untuk pelayanan penyetoran penerimaan pajak secaraonline), sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yangsah dari pemerintah.
Dalam rangka menghindari human error, OnlinePajak juga mempunyai fasilitas
yang dapat membantu parapenggunanya untuk dapat menyimpan bukti transaksi pajak mereka. Fitur ini membuat para wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar pajak.
Seperti diketahui, DJP mewajibkan wajib pajak untuk menyimpan segala dokumen
pajak dalam jangka waktu 10 tahun. Sebagaimana yang dijalankan oleh DJP dalam penerapan teknologi online untuk pembayarandan pelaporan pajak, OnlinePajak bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunyaBank Sinarmas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP.
Sejak didirikan pada September 2015, OnlinePajak telah merangkul lebih dari 500 ribu penggunadan angka tersebut terus bertambah setiap pekannya. Perusahaan pengguna OnlinePajaktermasuk di antaranya Garuda Indonesia, Telkomsel, Waskita Raya, Go-Jek, BankMandiri, PT Astra Otoparts Tbk, dan Huawei Tech Investment.
Di pengujung 2017, OnlinePajakberhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp 40 triliun.Kami yakin dapat berkontribusi lebih jauh lagi demi Indonesia, dan membantu pemerintah dalammencapai target penerimaan pajak di 2018, tutur Charles