INDUSTRY.co.id - Jakarta - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pembentukan holding industri migas bertujuan supaya industri migas nasional memiliki daya saing global.
"Pembentukan holding migas dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, investasi masa depan serta leverage perusahaan sehingga dapat berdaya saing global," kata Harry pada konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (24/1/2018).
Progress pembentukan holding saat ini dalam tahap pengajuan RPP yang telah disetujui oleh Menteri BUMN serta Menteri Keuangan dan saat ini menunggu persetujuan Setneg.
Skema holding BUMN industri migas terdiri atas PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding dengan kepemilikan saham 100% dimiliki oleh Negara yang akan menguasai PT PGN (Persero) Tbk sebagai anak holding melalui pengalihan 57% kepemilikan saham.
Pengalihan saham ini akan dilakukan melalui RUPS LB yang akan dilangsungkan pada 25 Januari 2018 dan akan dilanjutkan dengan integrasi PT PGN (Persero) Tbk dan PT Pertagas di bulan Maret/April 2018.
Sementara, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, untuk kedepannya strategic holding akan dirancang untuk menjalankan proses-proses yang sifatnya strategis saja.
"Sedangkan hal-hal yang bersifat operasional akan dilakukan oleh anak-anak perusahaan yang terkonsolidasi dalam subholding upstream, pengolahan, pemasaran/retail, dan gas. Subholding gas inilah yang nantinya merupakan cikal bakal masuknya PGN (melalui pengalihan 57% kepemilikan sahamnya) ke Pertamina," jelas Nicke.
"Proses pembentukan subholding ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala hal, terutama aspek legalnya dan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan usaha dan pelayanan perusahaan kepada customer, " lanjut Nicke.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan PT PGN (Persero) Tbk Rachmat Hutama mengungkapkan, pembentukan holding industri migas tidak akan mengganggu kondisi maupun status pekerja perusahaan. Penggabungan atau masuknya suatu badan usaha ke badan usaha lain tidak akan ada dampak langsung ke pekerja.
"Konsolidasi SDM akan dilakukan antar perusahaan, kami berikan ruang terbuka dan telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai mengenai benefit, valuation yang dicapai, operasional dan integrasi infrastruktur yang ada, sampai akhirnya subholding yang akan mengurusi midstream sampai downstream kegiatan bisnis gas dari pembentukan holding," tutup Rachmat.