ICW: 22 Advokat Terjerat UU Korupsi

Oleh : Herry Barus | Senin, 15 Januari 2018 - 06:47 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) (suara-islam)
Indonesia Corruption Watch (ICW) (suara-islam)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia Corruption Wach mencatat sejak 2005 sampai sekarang sebanyak 22 advokat terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diantaranya Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto.

"Dalam catatan ICW, sedikitnya sudah ada 22 advokat dijerat dengan UU Tipikor," kata anggota Divisi Judicial Monitoring ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Minggu(14/1/2018)

Emerson Yuntho menyebutkan ke-22 advokat itu, terdiri atas 16 advokat terlibat dalam kasus penyuapan, empat advokat dalam kasus merintangi penyidikan dan dua advokat memberikan keterangan yang tidak benar.

Dari data ICW, kasus yang melibatkan 22 advokat itu, mayoritas ditangani oleh KPK sebanyak 16 orang, sisanya ditangani kejaksaan sebanyak lima orang dan kepolisian sebanyak satu orang.

"Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung divonis 12 tahun penjara," katanya kepada awak media.

Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar asal-usul harta Gayus, menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Kemudian OC Kaligis dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara pada 2015, di tingkat Peninjauan Kembali hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Sedangkan Frederich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 sehingga saat ini sudah ditahan di KPK.

Jangan diskreditkan advokat Sementara itu, anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaspudin Noor, mengharapkan momentum penetapan tersangka Frederich Yunadi saat ini, janganlah untuk mendiskreditkan advokat.

Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) itu menambahkan hitungan 22 advokat itu, masih kalah jauh dengan para politisi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ini bukan membala pengacara, profesi pengacara itu penegak hukum yang paling tidak mempunyai 'power', karena dia membela kliennya dalam posisi sebagai pesakitan hingga membutuhkan harapan-harapan melalui bantuan hukum. Hingga bisa dikatakan advokat itu tidak punya palu, penjara, surat penangkapan dan penahanan, paparnya.

Ia menambahkan terjadinya advokat terlibat korupsi itu tidak berdiri sendiri, tentunya karena ada pihak-pihak yang sama-sama dalam perbuatan itu,sehingga pekerjaan advokat tidak terlepas dari aparat penegak hukum lainnya.

"Ini kan bukan kemauannya, tapi akibat 'keadaan terpaksa' hingga mencari jalan seperti itu. Ingat advokat itu tidak digaji oleh negara hingga mencari kebutuhan sehari-harinya baik untuk keluarga maupun pribadinya dengan menjalankan tugas advokat. Kadang-kadang klien ini mencari juga orang yang bisa atau advokat yang berkolusi," katanya.

Sebenarnya mencari advokat yang baik itu, sangat banyak sekali, karena itu janganlah membuat patah semangat advokat, katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 05:41 WIB

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

Jakarta – Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mendapatkan…

103 Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor dari Tiga Desa Terisolir Berhasil di Evakuasi

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:18 WIB

103 Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor dari Tiga Desa Terisolir Berhasil di Evakuasi

Sebanyak 103 orang yang terdiri lansia, anak-anak dan warga yang sakit berhasil di evakuasi dari tiga Desa terisolir seperti Desa Rante Balla, Desa Pajang dan Desa Tibusan Kecamatan Latimojong,…

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:13 WIB

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkesempatan memenuhi undangan pelayaran wisata kehormatan (Barge Tour) yang diselenggarakan oleh Komandan USINDOPACOM Admiral Samuel J Paparo,

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala (foto Humas Bakamla RI)

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:07 WIB

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

epala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., secara resmi membuka kegiatan Pembinaan 30 orang Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Bakamla RI…

dr. Beatrix Isabella Tjahyana Dipl.AAAM, Founder & CEO BeArt Korean Skin Clinic menjelaskan perkembangan teknologi laser untuk perawatan kecantikan di Indonesia.

Selasa, 07 Mei 2024 - 23:43 WIB

Perawatan Kecantikan Dengan Laser, BeArt Korean Skin Clinic Hadirkan Metode Terbaru Dari Amerika

Salah satu jenis perawatan dengan metode laser yang menjadi populer dan diterapkan klinik BeArt yaitu dengan menggunakan mesin face lifting dari Amerika.