INDUSTRY.co.id - Sikap Presiden Jokowi yang seolah-olah tidak mengetahui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai sebagai dagelan atau lelucon.

Advertisement

Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, PP tersebut sebagai dasar atas kenaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK yang jelas atas persetujuan Presiden Jokowi.

"Sikap Presiden (Jokowi) itu lucu. Bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang terbit 6 Desember 2016 sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri," kata Heri, ketika dihubungi, Jumat (6/1).

Advertisement

Kata Heri, tidak pantas Jokowi yang memutuskan atau menandatangi PP tersebut, lantas mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan BPKB dan STNK itu.

"Kecuali, kalau presiden tidak tanda tangan maka bolehlah mempertanyakan," tegas Anggota Komisi XI tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, setelah rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1).

Advertisement

Diketahui, Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan,

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).