INDUSTRY co.id -Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan penugasan badan usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) selama lima tahun (2018-2022), ditetapkan demi memberikan kepastian investasi bagi badan usaha.
Jenis BBM Tertentu (JBT) ini terdiri dari minyak tanah dan solar, sementara jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi premium jenis RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
"Saya berharap baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan kepada seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu-ragu. Kalau dulu penugasanya setiap tahun, jadi orang kepikiran mau investasi atau tidak," ungkap Jonan usai menyaksikan penyerahan surat keputusan penugasan P3JBT kepada PT Pertamina (Persero) dan penugasan P3JBKP kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Jonan, penetapan jangka waktu hingga lima tahun ini akan memberikan ruang dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti proses pemilihan badan usaha pelaksana P3JBT dan P3JBKP.
"Kalau investasi membuat SPBU penugasannya hanya setahun, wah ini berat sekali. Bikin SPBU gak akan kembali uangnya kalau hanya setahun," tegasnya.
Berdasar SK yang diserahkan tersebut, pada tahun 2018, Pertamina mendapat kuota penugasan penyaluran jenis BBM tertentu sebesar 15.980.000 Kilo Liter (KL), terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000. Sementara, AKR Corporindo sebesar 250.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan penyaluran Premium di luar Jamali (JBKP) untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL.