INDUSTRY.co.id Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hingga akhir 2017, ada 27 perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) dengan skema Peer to Peer (P2P) lending yang mengantongi izin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Riswinandi, memerinci hingga November 2017, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P lending mencapai Rp 2,26 triliun dan disalurkan kepada 290.335 debitur.

“Dari 27 fintech P2P lending yang telah mengantongi izin OJK, 26 di antaranya berkantor pusat di Jabodetabek dan 1 perusahaan berkantor di Surabaya,” kata Riswinandi.

Ia menambahkan, secara keseluruhan saat ini fintech P2P lending berjumlah 87 perusahaan. Dari 27 perusahaan yang mengantongi izin OJK, 19 di antaranya merupakan perusahaan lokal dan 8 lainnya perusahaan asing.

“Ada 32 lainnya dalam proses mendaftar. Ada 28 perusahaan dalam minat untuk mendaftar,” ujar Riswinandi belum lama ini.

Pada 2018 ada tiga rencana besar OJK, yakni membentuk Fintech Center di level nasional, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang inovasi keuangan digital pada kuartal I 2018, dan Roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech.

Lebih lanjut, Riswinandi mengatakan penyaluran dana melalui fintech tumbuh signifikan. Meskipun fintech makin berkembang, ia menegaskan bahwa fintech takkan menggerus sektor perbankan.

“Untuk menyalurkan uang dari investor kepada peminjam harus melalui perbankan. Jadi, tetap bank harus ada enggak mungkin dia akan disisihkan oleh si fintech,” pungkasnya.