INDUSTRY.co.id - Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip Minggu 01 Januari 2017, periode tax amnesty tahap II yang pada Oktober hingga Desember 2016, diperoleh data surat penyertaan harta yang disampaikan sebanyak 638.023 SPH. Dari angka itu, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.296 triliun.
Dari angka itu, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun, deklrasai luar negeri Rp 1.013 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.
Adapun jumlah deklarasi dalam dan luar negeri yang mencapai Rp 4.156 triliun melampaui target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun.
Hingga akhir 2016, jumlah dana tebusan dari program pengampunan pajak mencapai Rp 103,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, diperoleh dana tebusan yang diterima Direktorat Jenderak Pajak yang berasal dari dana repatriasi dan deklarasi aset baik dalam negeri maupun luar negeri mencapai Rp 103,3 triliun. Angka itu merepresentasi 63 persen dari target total dana tebusan hingga akhir Maret 2017 yang sebesar Rp 165 triliun.
Dana tebusan tersebut rinciannya dari badan non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp 12,4 triliun, orang pribadi non UMKM Rp 85,8 triliun, orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun serta sisanya adalah badan UMKM.