MKD Segera Ambil Sikap Terkait Penahanan Ketua DPR

Oleh : Herry Barus | Senin, 20 November 2017 - 17:00 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)
Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil sikap setelah Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR, kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

"Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD untuk segera lakukan rapat. Karena kami memahami saat ini Ketua DPR sudah ditahan KPK," kata Sudding di Jakarta, Senin (20/11/2017)

Dia menjelaskan Pasal 37 dan Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sudding mengatakan ketika Ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya maka itu menyangkut masalah marwah DPR yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD.

"Ada opsi, kami akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandangannya terkait posisi Pak Novanto yang ditahan. Karena terbuka ruang di Pasal 83 Tatib DPR bahwa pergantian pimpinan DPR dilakukan fraksinya atas rekomendasi MKD," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu mengakui bahwa dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang pimpinan maupun anggota DPR diberhentikan setelah memperoleh hukuman inkrah dengan ancaman selama lima tahun ke atas.

Namun, menurut dia, ada opsi lain yaitu persoalan ini menyangkut marwah dan kehormatan DPR sehingga dalam UU MD3 pun disebutkan bahwa Pimpinan DPR bisa diberhentikan manakala melanggar etika dalam kode etik karena menyangkut masalah integritas.

"Memang dalam rapat lalu terjadi perdebatan alot sehingga kami menunggu proses hukum yang dilakukan KPK dan minggu malam sudah dilakukan penahanan sehingga MKD harus ambil sikap," katanya.

Sudding menekankan langkah-langkah yang diambil MKD dalam kasus tersebut dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Cashew Milk produk lokal

Senin, 06 Mei 2024 - 14:33 WIB

Kebaikan Rasa Bumi Indonesia dari Arummi Cashew Milk

Arummi merupakan brand pionir produk susu plant-based lokal berbahan dasar kacang mede atau cashew. Arummi Cashew Milk menghadirkan kebaikan rasa bumi Indonesia dari bahan kacang mede berkualitas,…

Press Conference Indonesia Upstream Oil & Gas SCM Summit 2024

Senin, 06 Mei 2024 - 13:53 WIB

Perkuat Manajemen Rantai Pasok, SKK Migas Gelar Indonesia Upstream Oil & Gas SCM Summit 2024

Dalam rangka mencapai visi produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030, SKK Migas kembali menggelar Indonesia Upstream Oil & Gas SCM Summit…

Vira Widiyasari Bergabung sebagai Country Manager Visa Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 13:34 WIB

Vira Widiyasari Bergabung sebagai Country Manager Visa Indonesia

Visa, pemain utama di dunia dalam pembayaran digital, mengumumkan bahwa Vira Widiyasari telah ditunjuk sebagai Country Manager, efektif per tanggal 6 Mei 2024, menggantikan Riko Abdurrahman…

Dok. bibit

Senin, 06 Mei 2024 - 13:25 WIB

Lampaui 10 Juta Download di Google Play, Bibit.id: Kami Akan Terus Berinovasi

Aplikasi investasi digital terdepan di Indonesia, Bibit.id, kian mengukuhkan posisinya sebagai aplikasi favorit para investor ritel Tanah Air. Per hari ini, aplikasi Bibit.id telah diunduh lebih…

3 Solusi Ampuh Bibir Sehat dan Merona

Senin, 06 Mei 2024 - 13:21 WIB

Selamat Tinggal Bibir Kering! Ini 3 Solusi Ampuh Bibir Sehat dan Merona

Jakarta-Bibir kering, pecah-pecah, dan gelap sangat rentan terjadi pada seseorang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu penampilan, tetapi juga menjadi masalah kesehatan. Bibir kering terkadang…