INDUSTRY.co.id - Jakarta, Di wilayah industri perikanan kerap terjadi kejahatan yang tak melulu terkait dnegan pencurian ikan maupun overfishing. Perdagangan manusia, penyelundupan narkotika hingga perbudakan pun kini menjadi modus kejahatan di industri perikanan. Sebuah upaya global demi mengentas kejahatan ini pun digagas oleh Indonesia.

Publik tentunya masih punya ingatan kuat tentang kasus kejahatan 'perbudakan' terhadap ratusan orang warga Myanmar dan Kamboja serta Laos di Benjina, Maluku.  Berdasarkan dokumen persidangan yang digelar di Pengadilan Kota Tual, Maluku,  para terdakwa menawari pekerjaan kepada banyak orang dari Myanmar dan Thailand untuk dipaksa bekerja di PT Pusaka Benjina Resources.

Di dalam kompleks perusahaan di Benjina belakangan diketahui terdapat kerangkeng-kerangkeng untuk mengurung para pekerja, dan mereka dipaksa bekerja selama 20 hingga 22 jam per hari.

Proses peradilan telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap para pelaku pada tahun 2015 lalu, yang di antaranya berasal dari Thailand dan beberapa lainnya merupakan warga negara Indonesia. Edy Toto Purba,  hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Tual menyebut para pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta tim investigasi sempat menyelidiki kasus perbudakan yang diduga dilakukan oleh PBR. Sejauh penyelidikan, Tim memang menemukan indikasi kuat adanya kerja paksa dan penganiayaan yang dialami oleh ABK (anak buah kapal) di sana.

Atau mungkiin publik pembaca juga sudah bosan dengan pemberitaan kerap terjadinya penyelundupan narkotika lewat perairan atau laut. Bahkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari beberapa waktu lalu sempat menyebut bahwa  kasus penyelundupan narkotika sebanyak  80% dibawa melalui jalur laut,  sisanya 20 persen melalui jalur udara dan darat.

Dikatakan Arman,  tingginya angka penyelundupan obat-obat terlarang  melalui laut karena banyaknya akses masuk berupa  "pelabuhan tikus" di pantai-pantai wilayah Indonesia. 

Sejatinya kejahatan perikanan  di dunia termasuk Indonesia kini tak lagi sebatas pada isu administrasi semisal pemalsuan laporan dan perizinan, atau berkisar pada persoalan pencurian ikan ataupun overfishing. Kejahatan perikanan kini sejatinya sudah  mulai masuk pada  pelaksanaan teknis di lautan.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo di Jakarta  baru-baru ini mengatakan,  kejahatan perikanan yang terjadi dewasa ini, sudah menyentuh pada tahapan kriminalitas di atas laut dan hal tersebut telah berlangsung secara rapih. 

“Kejahatan perikanan telah mencakup dari overfishing hingga kejahatan penyelundupan narkotika dan perdagangan orang yang menggunakan kapal-kapal ikan. Pada beberapa kasus juga ditemukan kasus perbudakan pada kapal ikan sampai imigran gelap,” kata Basilio.

Nah,  untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai masalah kejahatan perikanan, dikatakan Basilio perlu penyeragaman persepsi di kalangan masyarakat secara umum, dan dibutuhkan kerja sama antarnegara untuk menyusun instrumen kerja sama regional yang bisa menjadi acuan penanganan kejahatan perikanan.

“Oleh karena itu, diharapkan dibentuk suatu working group sebagai tindak lanjut kerja sama regional,” paparnya.

Menanggapi pentingnya penyamaan persepsi dan sebuah working group di level regional, baru-baru ini sebelas negara dan tiga organisasi internasional menyusun instrumen kerjasama regional demi memberantas kejahatan perikanan.

Dalam pertemuan  The 3rd Regional Conference on the Establishment of a Regional Cooperation Agreement against Crimes Related to Fisheries dengan Indonesia sebagai   tuan rumah sekaligus ketua, hadir 14 delegasi, yakni 1 delegasi mewakili Uni Eropa, 10 delegasi mewakili negara; Australia, Indonesia, Myanmar, Philipphines, Papua New Guinea, Republik Rakyat China, Singapore, Thailand, USA, Vietnam dan tiga delegasi mewakili organisasi internasional yakni UNODC, Interpol dan FAO.

Dalam pertemuan yang digelar selama dua hari (18 – 19 September 2017) tersebut, diharapkan akan ada satu instrumen  kerja sama untuk menangani masalah kejahatan perikanan.

“Tanpa ada instrumen ini, dunia akan menghadapi berbagai kendala, dimana berbagai upaya yang dilakukan kita di tingkat nasional tidak mempunyai keberlanjutan di tingkat Asia-Pasifik,” kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno sebagai chairperson.

Arif juga menyebut pertemuan ini merupakan inovasi kebijakan pemerintah Indonesia yang diharapkan bisa memperkuat upaya-upaya nasional, baik dalam  melawan Illegal, unreported, unregulated (IUU)  Fishing  pada tingkat nasional, sekaligus akan diikuti oleh komitmen oleh negara-negara di kawasan Asia Pasifik. “Upaya melawan IUUF pada tingkat nasional saja tidak cukup tanpa komitmen negara kawasan asia pasifik dan negara pasar,” ujarnya.

Nantinya, akan dibuat semacam instrumen yang menjadi bentuk kerja sama dalam menangani masalah kejahatan perikanan di tingkat internasional. Instrumen inilah yang akan mendorong  keberlanjutan kebijakan nasional di tingkat Asia-Pasifik. 

Dalam menyusun instrumen ini, tentunya otoritas penegak hukum ikut dilibatkan, baik dalam penyusunannya termasuk dalam pelaksanaannya. Keterlibatan penegak hukum ini, kata Arif, akan bisa menentukan seperti apa instrumen yang akan dibuat nantinya.

Perlunya sejumlah instansi dan negara-negara dilibatkan, pasalnya dalam pengambilan keputusan mengenai kejahatan perikanan selama ini Indonesia hanya mengikutsertakan pejabat dari kementerian teknis, sehingga tidak memiliki otoritas penegakan hukum.

“Padahal kejahatan perikanan itu mencakup sejumlah tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, korupsi, perbudakan, perdagangan orang sampai penyelundupan narkotika atau barang-barang ilegal lain yang merupakan ranah tugas dari kejaksaan dan kepolisian bukan dari pejabat perikanan maupun pertanian,” jelas dia.

Ujung cerita yang menggembirakan, ternyata apa yang diinginkan oleh Indonesia   disepakati oleh Interpol, FAO dan UNODC.  Namun demikian perlu  pendekatan lanjutan mengingat setiap negara memiliki struktur organisasi dan kewenangan instansi yang berbeda.

Kendati demikian Arif meyakini  semua negara memiliki pandangan yang sama tentang penegakan hukum di wilayah industri perikanan ini.

Beberapa waktu lalu, persoalan kejahatan di wilayah industri perikanan  sempat diungkapkan wakil Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina,   Darmansjah Djumala medio Mei 2017 lalu  menyampaikan bahwa praktik kejahatan pencurian perikanan telah mengurangi stok ikan dunia sekitar 90,1%.

Darmansjah juga mengungkapkan bahwa kejahatan perikanan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang sangat serius dan terorganisir. Banyak pihak yang melakukan kejahatan pencurian ikan terlibat juga dalam aktivitas kejahatan transnasional terorganisir lainnya seperti pencucian uang, suap, penyelundupan obat-obatan terlarang (narkoba), penyelundupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang, dan sebagainya.

Memerangi kejahatan transnasional yang terorganisasir, ujar Darmansjah saat itu,  tentunya perlu dilaksanakan melalui kerja sama antar negara. Oleh karena itu, Indonesia memandang perlu perjuangkan isu ini ke tingkat dunia, utamanya melalui PBB.

"Kita memanfaatkan momentum Sidang CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice)  ke-26 untuk menyerukan bahwa PBB dan masyarakat internasional perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan. Indonesia berhasil peroleh dukungan negara-negara friends of fisheries, yakni negara-negara yang memiliki laut yang luas dan legitimate rights untuk mengelola sumber daya lautnya, untuk sampaikan pernyataan bersama meminta PBB kedepankan pembahasan isu ini," kata Darmansjah  dalam pernyataannya.