INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bisnis star-tup di Indonesia terus berkembang, salah satu yang kini merajai merupakan sebuah industri baru financial technology atau biasa disebut Fintech.
Fintech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.
Adapun perusahaan-perusahaan Fintech di Indonesia didominasi oleh perusahaan-perusahaan startup dengan potensi besar.
Di Indonesia sendiri, Fintech berkembang di berbagai sektor, mulai dari startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan, dan lain-lain.
Meski berkembang pesat di Indonesia, harus ada aturan-aturan yang mengatur sistem kelola industri fintech di Indonesia.
"Industri fintech saat ini sudah kita atur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 77 yang terkait tipical leanding," ujar Wakli Ketua Dewan Komisioner Otorutas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ia menambahkan, pada tahap ini kita sedang mengumpulkan masukan-masukan agar kita bisa mengatur lebih jelas dan pasti.
"Ini yang sedang kita atur untuk dapatkan masukan dari hasil riset maupun dari para pelaku industrinya sendiri agar bisa kita buat aturan baik mengatur produknya atau aturan sejauh mana agar bisa cocok dengan kondisi fintech di Indonesia," terangnya.
Terkait rencana pembentukan fintech nasional, Nurhaida menjelaskan, ini sedang kita lihat sebenernya dari pemerintah sudah ada target-target, kita akan membuat serta mendiskusikan seperti apa pusat fintech nasional tersebut.
"Kalau kita lihat fintech ini kan OJK mengembangkan, ada instansi-instansi lain yang mengembangkan. Agar lebih baik, nantinya akan kami satukan di tingkat nasional agar tidak terjadi duplikasi guna memanfaatkan secara maksimal," imbuh Nurhaida.
Menurutnya, saat ini perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK ada 15 perusahaan fintech (pear to pear leanding) . Tetapi, secara keseluruhan yang sudah berkomunikasi dengan OJK ada 165 perusahaan fintech start-up.
"Karena kalau kita bicara fintech secara umum apa yang ada diperbankan dan pasar modal itu juga fintech dalam tahap pelayanan yang diberikan sudah menggunakan jasa teknologi," katanya.
"Saat ini tugas kita menjaga dan mangatur agar industri ini berjalan dengan baik," tambah Nurhaida.
Sementara itu, Edward Buckingham selaku Executive Director the Australian Centre for Financial Studies, Monash Business School mengatakan, saya rasa ini masih awal, kita belum tahu dengan pasti bagaimana perkembangan fintech akan berlangsung di Indonesia maupun Asia Pasifik.
"Tetapi yang jelas pada tahap pertama ini banyak dimanfaatkan oleh perusahaan fintech itu yang pear to pear leanding atau pinjem meminjam uang," ungkap Edward.
Menurut Edward, ini merupakan suatu kesempatan besar untuk Indonesia terutama orang di kelas sektor unformal yang hingga sekarang tidak punya kesempatan mendapatkan kredit dari bank besar.
"Ini merupakan satu kesempatan besar buat ekonomi Indonesia dan akan menjadi revolusi ekonomi dan itu harus didiskusikan agar bagaimana kita harus mengatur bisnisnya masing-masing agar besar buat masyarakat Indonesia," ucapnya.