INDUSTRY co.id -Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menginginkan adanya aturan main atau regulasi pada perdagangan online atau e-commerce di indonesia. Maraknya toko ritel yang tutup belakangan ini, diduga kuat karena menjamurnya bisnis online.

Advertisement

 "Kita ingin ada aturan, kita (peritel) menjual produk itu ada PPN-nya," kata Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Tutum mengatakan, aturan main bagi pelaku ritel dalam negeri sudah diatur dengan baik, peritel tidak boleh menjual suatu produk dengan sembarang.

Advertisement

"Kita tak boleh menjual harga produk dibawah atau diatas pasar. Kita jual harga beras diatas atau dibawah, abis itu toko tradisional," katanya.

Maka dari itu, pemerintah harus segera membuat regulasi atau aturan main bisnis e-commerce yang sedang berkembang saat ini. Menurutnya, pemerintah harus membuat aturan yang adil untuk bisnis penjualan yang offline maupun yang online.

Advertisement

Tutum menilai, dengan perlakuan yang sama, kedua industri tersebut akan mampu bersaing. "Harusnya ada perlakuan yang sama dari mulai perpajakan, SNI, BPOM, ijin edar dan lainnya, saya tak menutup mata dengan perkembangan teknologi tapi disini konteksnya bukan teknologi," kata Tutum.

Tutum mengatakan, dalam persaingan usaha memang pasti ada yang berhasil, bahkan bangkrut seperti Lotus. Hal itu, sudah biasa dalam melakukan bisnis. Yang diharapkan asal ada perlakuan adil untuk semua. "Kalau tidak, nanti yang patuh akan mengikuti yang tidak patuh, itu yang ditakutkan," ujar Tutum. 

Advertisement