INDUSTRY.co.id - Jakarta-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapan unuk menerbitkan surat utang untuk kepentingan menjaga dan menyelamatan perbanan yang berdampak sitemik. LPS pernah menyelamatan Bank Century berganti Bank Mutiara kemudian dijual berganti Bank J Trust.
Soal kesiapan LPS menjadi penerbit surat utang disampaikan Pefindo yang bertindak sebagai perating LPS. ”Lebih terkait penanganan krisis, karena poin UU ada fungsi LPS menangai hal tersebut,” kata analis Pefindo Hendro Utomo di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurut dia, UU baru LPS memperbolehkan LPS menerbitkan surat utang untuk menangani krisis perbankan yang berdampak sistemik. Namun jika jika tidak berdampak sitemik seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) langsung ditutup tanpa perlu diselamatkan setelah melalui proses pengawasan.
“LPS tidak salah dirating karena untuk melihat kemampuan untuk menerbitkan surat utang,” katanya.
Analis Pefindo Danan Dito mengatakan, peringkat LPS ditetapkan idAAA yang merupakan peringkat tertinggi dengan prospek perusahaan stabil. Peringkat yang diberikan merupakan status soverign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, perbaikan kerangka peraturam, dan posisi likuiditas serta fleksibillitas keuangan yang superior, namun dibatsi oleh profil permodalan yang moderat.
“Ini sebagai duediligent LPS, dalam sejarah memang belu terbitkan surat utang, tapi lembaga sejenis di Korea Selatan dan Jepang pernah menerbitkan surat utang,” katanya.