INDUSTRY.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan dana berupa kompensasi kepada para korban terorisme.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, Fraksi PPP telah usulan kompensasi itu menjadi salah satu poin dalam daftar inventaris masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami menghendaki agar bentuk nyata kehadiran negara dalam tindak pidana terorisme dimanifestasikan pada penyediaan anggaran tanggap darurat terorisme semacam tanggap darurat bencana begitu," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/12).
Sebab, kata Arsul, dalam undang-undang yang lama belum diatur mengenai hak untuk korban dalam bentuk kompensasi tersebut. Menurutnya, dana kompensasi tersebut bisa dikelola oleh induk lembaga penanganan terorisme, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ini penting dilakukan karena selama ini penanganan tindak pidana terorisme masih terfokus pada pelaku. Namun masih sangat jarang memikirkan nasib korban. Padahal itu penting sekali," kata Arsul.
Diketahui, DPR bersama pemerintah sedang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedang berjalan.
Saat ini, seluruh fraksi di DPR telah menyerahkan seluruh DIM yang nantinya akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya di awal Januari 2017.