INDUSTRY.co.id - Jakarta- Chairman Indonesia Shipbuilding and Offshore Association (Iperindo), Eddy Kurniawan mengatakan, selama ini pemerintah sudah memberikan fasilitas terkait Bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), tetapi daya serapnya masih rendah sekitar lima persen.
"Rendahnya seraoan tersebut karena rumitnya proses dan pengajuan. Proses BMDTP yang mau kita bebaskan bea masuknya tahun depan harus kita ajukan tahun ini, sedangkan kebanyakan komponen-komponen kalap itu berdasarkan pemesanan," terang Eddy di Jakarta Senin (23/10/2017)
Labih lanjut, Eddy menambahkan, saat ini kita dari asosiasi masih bekerjasama dengan Menko Perekonomina dan Kemenperin untuk finalisiasi Permen pembebeasan bea masuk untuk komponen yg belum diprodusksi di dalam negeri.
"Kebijakan Presiden Nomor 25 kan sudah menyepakati komponen bea masuk untuk sekitar 115 komponen, sekarang tinggal penerbitan Permennya sehingga mudah diserap," tutup Eddy.
Seperti diketahui, sektor perkapalan menjadi salah satu sektor industri yang berhak menerima BMDTP.
"Selain BMDTP tentu komponen-komponen lain juga bisa didorong untuk dimanfaatkan industri galangan kapal nasional," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di Jakarta (23/10/2017).
Selain itu, lanjut Airlangga, saat ini industri galangan kapal sudah kita dorong dengan kebijakan fiskla, tinggal kita dorong dari segi keberpihakan menggunakan industri nasional.
"Ini tentu kita akan dorong galangan-galangan kapal yang ada baik di Batam, Cilegon, Lamongan maupun Surabaya bisa terdorong," ungkapnya.