Pemerintah Finalisasi Aturan Taksi Onlie

Oleh : Ridwan | Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:03 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
Ilustrasi Taksi Online (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah terus melakukan finalisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau lebih dikenal sebagai aturan taksi online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (17/10/2017) menjelaskan ada sejumlah aturan yang dsepakati dalam penyusunan draft Peraturan Menteri untuk menggantikan Permenhub 26/2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Agustus lalu itu.

Dalam aturan tersebut, Sugihardjo mengatakan salah satu hal yang diakomodir pemerintah adalah mengenai status kepemilikan kendaraan yang diperbolehkan atas nama pribadi atau perorangan.

"Perusahaan angkutan itu kan harus berbadan hukum, bisa PT atau koperasi. Perusahaan angkutan berbadan hukum koperasi sesuai UU Koperasi dimungkinkan perseorangan, karena itu kendaraannya baik BPKB atau STNK boleh atas nama perorangan. Ini berlaku tak hanya untuk online tapi juga non-online," katanya.

Hal lain yang juga disepakati, lanjut dia, adalah mengenai penetapan tarif yang dipatok dengan tarif atas dan tarif bawah seperti hhalnya dalam Permenhub 26/2017.

Menurut Sugihardjo, penetapan tarif tetap diperlukan untuk melindungi pengguna jasa dan agar tercipta iklim persaingan usaha yang sehat sehingga tidak saling mematikan bisnis lainnya.

"Kalau banting-bantingan harga khawatir nanti yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraannya jadi terabaikan," katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur mengenai asuransi yang akan melindungi penumpang dan penyedia jasa yang akan disediakan oleh peusahaan aplikasi online.

Sugihardjo menuturkan perusahaan aplikasi taksi online akan masuk kategori penyedia IT, bukan perusahaan angkutan umum sehingga tidak memiliki izin di Kementeian Perhubungan. Kendati demikian, lanjut dia, pelarangan terhadap aplikator (pemilik aplikasi) tetap ada meski ada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sehingga nanti kalau ada pelanggaran, misalnya aplikator membeikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak unya izin, yang menindak bukan Dinas Perhubungan melainkan Dishub atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek melapor ke Kominfo terjadi pelanggaran. Yang mnindak sesuai ketentuan Kominfo," tukasnya. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…