Kegaduhan Migrasi Dana Jumbo Membawa Berkah

Oleh : Ronsi B Daur | Kamis, 12 Oktober 2017 - 09:31 WIB

Ronsi B Daur Praktisi Perpajakan (Foto Ist)
Ronsi B Daur Praktisi Perpajakan (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Bermula dari laporan Bloomberg dan south China Morning, pekan lalu, bahwa di penghujung 2015 ada migrasi besar-besaran dana dari Guernsey wilayah di kepulauan Channel Inggris ke Singapura.

Migrasi tersebut disinyalir karena diawal tahun 2016 Guernsey menerapkan Pertukaran Informasi secara otomatis tekait pajak – CRS (Common Reporting Standard).

Laporan tersebut bukan tidak mendasar, karena saat ini tengah dilakukan investigasi mendalam secara bersama oleh MAS (Monetary Authority of Singapore) dan GFSC (Guernsey’s Financial Service Commission). Tidak tanggung-tanggung dana WNI tersebut diperkirakan mencapai USD 1.4 milyar atau setara Rp. 18,9 Trilyun.,

Migrasi tersebut dilakukan melalui lembaga keuangan Inggris Standard Chartered Plc (Standchart). Regulator keuangan Inggris FCA (Financial Conduct Authority) sebenarnya sudah mengetahui aktivitas transfer tersebut, hanya saja belum melakukan kajian mendalam.

Spekulasipun bermunculan atas migrasi dana tersebut. Financial Times, 7 Oktober 2017, merilis bahwa nasabah WNI tersebut terkait dengan militer (TNI/Polri), walau  rilis tersebut sudah di bantah oleh Dierktur Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Ken Dwijugisteadi, Senin malam, 9 Oktober 2017 di Kantor Pusat DJP dibilangan Gatot Subroto, Jakarta. Ken menegaskan ”Tidak ada nama pejabat TNI, Polri atau penegak hukum lainnya, maupun pejabat negara yang berhubungan dengan institusi yang disebut”. Pernyataan ini membuat legah para petinggi TNI/Polri serta purnawirawan yang institusinya dibawa-bawa.

Berbeda dengan Ken, Wakil kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, ”Kami sampaikan terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha warga negara Indonesia  dan telah diserahkan ke direktorat jenderal pajak, karena diduga berkaitan dengan penyelewengan pajak (tax evasion/tax fraud) .”

Memang, kegaduhan tersebut membuat tiga lembaga menjadi pusing dibuatnya, bagaimana tidak PPATK, OJK, Ditjen Pajak menjadi sasaran pertanyaan berbagai kalangan. Ketidakpastian informasi dan sambil menunggu investigasi yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebutlah membuat publik semakin bertanya ada apa sebenarnya dengan migrasi dana tersebut.

Kalaupun benar bahwa migrasi tesrsebut dengan alasan pemberlakuan CSR di Guernsey, pertanyaanya kemudian muncul, mengapa memilih Singapura? Kedua negara tersebut sudah sejak lama sama-sama dikenal sebagai negara “surga pajak” (tax haven). Tax haven countries adalah negara yang tarif pajaknya lebih rendah bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali (0%) dibandingkan dengan negara lain dalam berinvestasi.

Apabila modusnya demikian maka bisa dipastikan bahwa ini adalah penghindaran pajak (tax evasion). Sebaliknya, apabila mengikuti alur pemikiran dirjen pajak, bahwa migrasi tersebut dengan alasan karena Indonesia mau memberlakukan tax amnesty tahun 2016, maka ini dipastikan sebagai itikad baik dari individu yang melakukan migrasi dana.

Tantangan buat DJP sekarang adalah bagaimana membuktikan 81 nama tersebut (62 sudah mengikuti program pengampunan pajak serta 19 disinyalir tidak mengikuti program pengampunan pajak). Disini otoritas pajak Indonesia dalam hal ini DJP harus melakukan pemilahan dan membandingkan atas Surat Pengungkapan Harta (SPH) dibandingkan dengan data yang ada dalam dana migrasi tersebut, lalu demikian pula bagi ke-19 individu yang tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Memang bukan pekerjaan yang mudah, tapi ini adalah demi terwujudnya rasa keadilan dan mau memastikan bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 2016 pasal 18 tentang Pengampunan Pajak, serta Peraturan pemerintah no. 36 tahun 2017  tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diberlakukanatau Dianggap Sebagai Pebghasilan, sebagai tindaklanjut atas Undang-undang Pengampunan Pajak benar-benar ditegakkan, demi rasa keadilan, serta mebuat efek jera buat pengempang pajak.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengantongi nama-nama atas migrasi dana tersebut, maka seharusnya khusus untuk 62 nama yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak, segera melakukan penyidikan untuk memastikan bahwa semua dana yang migrasi tersebut telah lapor dalam Surat Pengungkapan Harta.

Ini adalah salahsatu potensi pajak dipenghujung triwulan keempat tahun 2017. Agar pencapaian target penerimaan negara dari pajak sesuai APBN-P 2017 sebesar 1.283,6 trilyun bisa menekan short fall. Seperti diketahui sampai akhir september 2017, pencapaian penerimaan pajak baru sekitar 770,7 Trilyun atau sekitar 60% dari target.

Bagi ke 19 nama yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak, selain menerapkan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, juga jerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money loundring), serta pasal 38 Undang-undanng nomor 27 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kerjasama lintas departemen menjadi kunci keberhasilan atas migrasi dana tersebut (Kemenkeu, OJK, PPATK, dan BI)

Penulis adalah Ronsi B Daur Praktisi Perpajakan

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.