INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kendati menuai polemik, pemerintah bersikeras menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menggunakan dana haji dalam membangun infrastruktur. Selain memenuhi ketentuan konstitusi, langkah itu dianggap tidak menyalahi fikih.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tercatat menjadi negara dengan antrian haji terlama. Masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan bahkan harus sabar mengantre hingga 30 tahun untuk bisa melaksanakan Rukun Islam Kelima tersebut. Sementara pada lain sisi jumlah pendaftar haji terus meningkat setiap tahunnnya.
Kondisi membuat dana haji yang menjadi setoran awal masyarakat yang telah mendaftar tersebut menumpuk di rekening Kementerian Agama RI. Sebagaimana diketahui, bagi masyarakat yang mendaftar haji diwajibkan untuk menyetor dana Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi antrian pemberangkatan reguler, sementara untuk mendapatkan kepastian berangkat Haji Plus, jamaah harus menyetor sebesar US$ 4.000.
Saat ini dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditampung direkening Menteri Agama tercatat mencapai angka Rp 92 triliun dan diperkirakan akan menembus angka Rp 100 triliun di akhir tahun 2017, seiring terus bertambahnya pendaftar haji.
Adapun untuk pengelolaan dana BPIH, selama ini pengelolaannya dipercayakan kepada Kementarian Agama. Namun setelah keluarnya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang disusul dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 74 P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksanan Badan Pengelola Keuangan Haji. Maka pengelolaan dana BPIH diserahkan pada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pelantikan tujuh orang Dewan Pengawas dan tujuh orang Badan Pelaksana BPKH dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2017 lalu.
Dalam pelantikan tersebut Presiden mengungkapkan agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. "Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Cara seperti ini kata Presiden sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia. "Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, nantinya pemerintah bisa mencari proyek infrastruktur yang sudah pasti akan menghasilkan keuntungan besar. Investasi melalui dana haji bisa didahulukan dibanding investasi lewat jalur lainnya.
"Misalnya ada jalan tol yang sudah brownfield (sudah melewati proses perizinan), mau dilepas, beri kesempatan dulu yang pertama pada dana haji kita ini. Pelabuhan, yang aman-aman. Jalan tol, pelabuhan, ya enggak mungkin toh sampai rugi kalau naruhnya di situ? Bukan di tempat-tempat yang memiliki risiko tinggi," imbuhnya.
Lebih juah Jokowi juga meminta Anggota BPKH mencontoh negara-negara lain yang sudah terlebih dulu sukses dalam mengelola dana haji. "Karena kita ini paling gede, hajinya kan paling banyak. Jadi kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira ini akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapapun terutama masyarakat yang ingin naik haji," kata Jokowi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut Anggota BPKH Anggito Abimanyu memastikan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden untuk menginvestasikan dana haji. "Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80% (dari total dana haji)," kata Anggito.
Anggito mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan terkait investasi yang akan dilakukan. Nantinya, proses investasi dana haji ini juga harus disetujui oleh Dewan Pengawas dan DPR. "Sekarang kami mapping semua baik investasi perbankan, portofolio maupun langsung. Yang jelas investasi yang memberikan timbal hasil yang tinggi tapi resikonya kecil," kata dia.
Belakangan rencana tersebut menuai polemik di masyarakat. Ada yang setuju, tidak sedikit yang kontra, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Menurutnya penggunaan dana haji untuk membangun infrastruktur yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan jemaah haji kurang tepat. "Kalau infrastruktur, ini untuk kepentingan jemaah atau tidak? Kan bisa bias," kata Agus.
Anggota DPR dari Fraksi Partak Demokrat ini bilang, penggunaan dana haji untuk kepentingan infrastruktur jamaah haji seperti pembangunan Asrama Haji masih relevan tetapi bila digunakan untuk jalan tol yang tidak berkaitan langsung dengan jamaah menurutnya kurang tepat. "Infrastruktur itu sangat perlu. Namun tidak harus menggunakan dana sembarangan," katanya.
Tapi tampaknya pemerintah tidak bergeming karena mengaku punya landasan kuat melaksanakan instruksi Presiden tadi sebagaimana diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman. Jadi acuannya menurut Lukman adalah konstitusi dan fikih.
Dari sisi konstitusi Menteri Agama mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah (pelimpahan wewenang) yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang Penerimaan dan Pembayaran BPIH. Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH.
Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Adapun dari sisi fikih dasarnya adalah keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
Ini dibenarkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. “Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” ujar Asrorun.
Hasil penempatan atau investasi tersebut, kata Asrorun, merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Selain itu, sebagai pengelola pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Dengan demikian, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah,” imbuhnya.