INDUSTRY.co.id - Jakarta-Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK tidak proporsional bila mengacu pada penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).

Advertisement

"Memahami konteks tersebut, maka penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan kebijakan rasionalitasnya," kata Laode di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/9/2017)

Laode mengatakan hal itu mewakili KPK selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU MD3 mengenai ketentuan hak angket oleh DPR.

Advertisement

Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 membatasi penggunaan hak angket hanya untuk soal-soal penting, strategis, dan berdampak luas, serta hanya terhadap presiden dan pejabat yang berada di bawah presiden.

"Ini mengingat cabang kekuasaan eksekutif juga memiliki kemampuan dan kekuasaan secara politik," kata Laode seperti dilansir Antara.

Advertisement

Oleh sebab itu angket dan hak-hak lain yang dimiliki oleh DPR merupakan perangkat yang dapat digunakan untuk menjaga agar tidak terjadi determinasi yang berlebihan bagi kekuasaan eksekutif demi menjaga keseimbangan kekuasaan, jelas Laode.

"Namun ini menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan perkara pidana yang seharusnya diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana," kata Laode.
 

Advertisement