INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa penetapan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) berdasarkan fakta persidangan.
"Penetapan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e yang telah disidangkan, yaitu Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah dan Andi Agustinus yang persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017)
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. (Ant)