INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, kebijakan mandatori biodiesel B50 menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional. Kebijakan ini diklaim mampu menghentikan impor solar, menghemat devisa hingga Rp170 triliun, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja menjadi 2,1 juta orang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, sebagaimana dikutip dari Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan bahwa penerapan B50 membuka peluang bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan solar dari luar negeri.
Sebelumnya, Indonesia masih mengimpor sekitar 3–4 juta kiloliter solar setiap tahun. Ketergantungan tersebut membuat devisa negara harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Melalui mandatori B50, pemerintah mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit sebagai campuran solar. Dengan komposisi 50 persen biodiesel, kebijakan ini diarahkan untuk memperbesar kontribusi sumber energi domestik sekaligus memperkuat rantai ekonomi berbasis perkebunan sawit nasional.
Penerapan kebijakan tersebut diklaim menjadi momentum penting bagi sektor energi Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah menyatakan Indonesia mampu menghentikan impor produk solar setelah peluncuran mandatori B50 oleh Presiden Prabowo di Karawang pada awal Juli.
Dari sisi ekonomi, penghentian impor tersebut diperkirakan memberikan potensi penghematan devisa hingga Rp170 triliun. Dana yang sebelumnya digunakan untuk membeli solar dari luar negeri diharapkan dapat tetap berputar di dalam negeri, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Dampaknya juga disebut menjangkau sektor ketenagakerjaan. Penyerapan tenaga kerja yang sebelumnya berada di kisaran 1,8 juta orang meningkat menjadi 2,1 juta orang, seiring dengan penguatan pemanfaatan bahan baku dan aktivitas ekonomi yang terkait dengan industri biodiesel.
Lebih dari sekadar kebijakan pencampuran bahan bakar, B50 mencerminkan upaya pemerintah menghubungkan agenda ketahanan energi dengan pemberdayaan ekonomi domestik. Pemanfaatan sawit sebagai bahan baku biodiesel diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, pekerja, dan petani di dalam negeri.
Dengan demikian, kemandirian energi tidak hanya diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan bahan bakar, tetapi juga dari sejauh mana nilai ekonomi yang dihasilkan dapat dipertahankan dan dirasakan masyarakat Indonesia.