INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di tengah semakin besarnya transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia. Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, pengembangan SPP-TDLN diperlukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pola transaksi digital lintas negara yang terus berkembang.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.

Dari sisi kebijakan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem ini juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Pemerintah menempatkannya sebagai mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan SPP-TDLN menyasar transaksi yang belum dikenai PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan skema tersebut, pemungutan PPN diharapkan tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama.

Yang menjadi perubahan penting adalah penggunaan informasi dari sistem pembayaran sebagai bagian dari proses identifikasi transaksi. Jika suatu transaksi digital luar negeri memenuhi kriteria pemungutan PPN, pajak akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Skema ini menunjukkan semakin eratnya hubungan antara administrasi perpajakan dan ekosistem pembayaran digital. Sistem pembayaran tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur transaksi, tetapi juga menjadi salah satu sumber informasi untuk mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan atas konsumsi digital lintas negara.

Sebelum resmi diterapkan, SPP-TDLN telah melewati tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Pengujian tersebut mencakup kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data hingga integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN.

Setelah tahapan tersebut rampung, SPP-TDLN memasuki fase go live dengan melibatkan enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Keenam issuer tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Sementara itu, issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing sebelum memasuki periode stabilisasi dan selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bimo menilai keterlibatan issuer menjadi komponen penting dalam memastikan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat berjalan efektif.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bimo.

Dengan mulai berlakunya SPP-TDLN, pemerintah memperluas infrastruktur pemungutan PPN mengikuti perubahan pola konsumsi masyarakat. Transaksi digital lintas negara yang sebelumnya semakin berkembang sejalan dengan penetrasi layanan digital kini diikuti dengan mekanisme administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dengan sistem pembayaran.