INDUSTRY.co.id - Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai perubahan mekanisme pemungutan pajak dalam ekosistem perdagangan digital, dengan marketplace menjadi pihak yang memungut pajak atas transaksi pedagang.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, DJP memutuskan mekanisme tersebut mulai berjalan lebih awal pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu implementasi merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.

Dalam skema baru tersebut, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. Artinya, kewajiban pajak pedagang akan terintegrasi dengan aktivitas penjualan sehingga proses administrasi tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara terpisah oleh pedagang.

Bagi pemerintah, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepatuhan pajak di tengah pertumbuhan perdagangan digital. Di sisi pelaku usaha, perubahan ini membuat data perpajakan menjadi semakin terkait dengan aktivitas transaksi pada platform digital.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kelengkapan data dan dokumen perpajakan menjadi faktor penting bagi pedagang marketplace. DJP meminta pelaku usaha memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai dan dokumen yang diperlukan telah disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.

Dari sisi administrasi, pajak yang telah dipungut marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

Implementasi PPh Pasal 22 melalui marketplace sekaligus meningkatkan peran platform digital dalam administrasi perpajakan. Dengan transaksi yang semakin terkonsentrasi di platform e-commerce, pemerintah kini menempatkan marketplace sebagai bagian dari rantai pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan digital.

DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sekaligus melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemangku kepentingan. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.