INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan industri pergadaian dengan memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperbesar kapasitas industri sekaligus memperluas akses pembiayaan formal kepada masyarakat.
Persetujuan kepada PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tertanggal 18 September 2026. Sementara itu, PT Solusi Gadai Pintar memperoleh persetujuan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tertanggal 21 September 2026.
Dengan perubahan status tersebut, kedua perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Namun, ekspansi tersebut tetap harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
OJK memberikan persetujuan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Perluasan wilayah usaha ini menjadi penting di tengah pertumbuhan bisnis pergadaian yang cukup agresif. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73% secara tahunan.
Produk gadai masih menjadi motor utama penyaluran pinjaman. Nilainya mencapai Rp136,39 triliun atau setara 84,43% dari total pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026.
Di sisi pendanaan, industri pergadaian juga menunjukkan ekspansi yang signifikan. Sumber pendanaan pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun, meningkat 65,71% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, Rp111,46 triliun atau 87,81% berasal dari pinjaman yang diterima, sedangkan Rp15,47 triliun atau 12,19% berasal dari surat berharga yang diterbitkan.
Selain Gadai Mulia Sejahtera dan Solusi Gadai Pintar, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia yang sebelumnya bernama PT Gadai Sakti Jakarta, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Masuknya lebih banyak perusahaan dengan skala nasional membuat persaingan di industri pergadaian semakin luas. Perusahaan swasta kini berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu memiliki jaringan dan cakupan operasional nasional.
OJK menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional dan saat ini masih berada dalam proses perizinan.
Regulator menilai perluasan cakupan wilayah usaha dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas ketersediaan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki alternatif akses terhadap pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan formal.
OJK menegaskan pengembangan industri tidak hanya diarahkan pada peningkatan skala bisnis, tetapi juga harus dibarengi penguatan tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan.
“OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan OJK.