INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Platform perdagangan multi-aset white-label DXtrade resmi mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan yang didapat pada Agustus 2026 itu menjadikan DXtrade sebagai salah satu dari hanya dua platform perdagangan yang disetujui regulator di Indonesia.
DXtrade merupakan platform unggulan dari Devexperts, perusahaan pengembang perangkat lunak global untuk pasar modal. Dengan persetujuan ini, DXtrade kini dapat digunakan oleh pialang perdagangan berjangka komoditi dan derivatif berizin di Indonesia.
"Persetujuan Bappebti terhadap DXtrade menjadi langkah penting bagi kami untuk menghadirkan platform unggulan ini beserta berbagai keunggulannya kepada pialang perdagangan berjangka komoditi dan derivatif di seluruh Indonesia," kata Charmaine Athaide, Managing Director Asia Pasifik di Devexperts.
"Kami melihat peluang besar di pasar Indonesia dan senang kini dapat ikut mendorong pertumbuhan pasar ini sebagai salah satu dari dua penyedia platform perdagangan yang telah mendapat persetujuan Bappebti," ujarnya.
Persetujuan Bappebti juga membuka jalan bagi DXtrade untuk mendapatkan persetujuan dari regulator lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi sektor jasa keuangan, pasar modal, aset keuangan digital, dan aset kripto.
"Dalam beberapa bulan mendatang, kami berencana mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK agar dapat melayani pasar aset digital Indonesia yang sangat besar," kata Athaide.
"Kami berharap dapat memperluas kehadiran di Indonesia seiring negara ini terus berkembang menjadi pasar dengan potensi pertumbuhan yang besar," pungkasnya.