INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai strategi meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas jumlah asesor kompetensi melalui Pelatihan Asesor Kompetensi guna mendukung sistem sertifikasi tenaga kerja yang semakin berkualitas.

Penguatan SDM industri dinilai menjadi kunci untuk mengurangi kesenjangan kompetensi (skills gap) antara lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha. Melalui sistem sertifikasi kompetensi yang semakin kuat, Kemenperin juga ingin mempererat hubungan link and match antara dunia pendidikan dan industri.
 
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tenaga kerja yang kompeten merupakan modal utama untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global.
 
"Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
 
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Doddy Rahadi mengatakan, pembangunan SDM industri harus didukung oleh infrastruktur kompetensi yang memadai agar proses sertifikasi berjalan efektif dan sesuai kebutuhan sektor industri.
 
Menurutnya, BPSDMI secara konsisten membangun ekosistem kompetensi melalui penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), penambahan asesor kompetensi, hingga penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
 
"Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan SKKNI, LSP, asesor kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi," kata Doddy.
 
Sebagai implementasi dari program tersebut, Kemenperin menggelar Pelatihan Asesor Kompetensi untuk memenuhi kebutuhan asesor pada berbagai skema sertifikasi profesi di sektor industri. Program ini tidak hanya mencetak asesor baru, tetapi juga meningkatkan kompetensi asesor yang masa berlaku sertifikatnya perlu diperbarui.
 
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin, Ronggolawe Sahuri menjelaskan bahwa asesor kompetensi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas sistem sertifikasi profesi di Indonesia.
 
Menurutnya, seorang asesor harus bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi integritas saat menentukan apakah seorang peserta telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
 
"Asesor kompetensi memiliki tugas yang sangat penting karena memastikan kompetensi seseorang sesuai standar yang dibutuhkan dunia kerja. Profesionalisme dan kejujuran menjadi faktor utama dalam proses sertifikasi," ujarnya.
 
Asesor kompetensi bertugas melakukan uji kompetensi terhadap tenaga kerja untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi kemampuan pekerja sekaligus meningkatkan peluang karier, daya saing, dan kesejahteraan tenaga kerja.
 
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi yang berlangsung pada 21-24 Juni 2026 di Jakarta diikuti oleh 19 peserta. Mayoritas peserta berasal dari LSP sektor tekstil, serta diikuti perwakilan LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, dan LSP Teknik Pendingin Tata Udara.
 
Melalui peningkatan jumlah dan kualitas asesor kompetensi, Kemenperin optimistis sistem sertifikasi nasional akan semakin kuat. Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas industri manufaktur, memperkuat daya saing nasional, sekaligus mempercepat transformasi Indonesia menuju negara industri yang maju dan berkelanjutan.