INDUSTRY.co.id - Menemukan sumber pendanaan skala besar untuk pertumbuhan usaha tanpa mengorbankan pilar kekayaan jangka panjang adalah impian setiap pebisnis. 

Alih-alih terburu-buru menjual ruko atau lahan komersial saat membutuhkan dana cepat, pelaku usaha dituntut untuk lebih jeli melihat instrumen pembiayaan yang ada di pasaran. 

Salah satu opsinya adalah memanfaatkan nilai dari dokumen properti. Lantas, benarkah program pinjaman jaminan sertifikat bisa menjadi sebuah solusi modal bisnis tanpa jual aset?

Artikel ini akan memaparkan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Jadi, mari simak selengkapnya sampai akhir.

Solusi Modal Bisnis Tanpa Jual Aset: Pinjaman Jaminan Sertifikat

Dilema mengorbankan properti berharga demi kelancaran operasional sering kali menghantui para pengusaha saat momentum ekspansi tiba. 

Melikuidasi tanah atau ruko sebagai jalan pintas modal kerja sebenarnya berisiko merugikan masa depan finansial mengingat nilai investasi properti terus menguat setiap tahunnya.

Sebagai langkah taktis, mengaktifkan nilai ekonomis dari aset mati tanpa kehilangan hak kepemilikannya adalah solusi modal bisnis tanpa jual aset yang patut dipertimbangkan.

Melalui strategi ini, pelaku usaha bisa memperoleh suntikan dana segar untuk memperluas jaringan bisnis, sementara hak kepemilikan penuh atas properti tetap terjaga dalam kendali.

Kabar baiknya, masyarakat dapat mengeksekusi rencana ini secara legal melalui pemanfaatan layanan Gadai Sertifikat yang disediakan di Pegadaian.

Dengan kata lain, sertifikat SHM dan SHGB yang dimiliki bisa dijaminkan di Pegadaian dengan proses mudah, cepat, sekaligus transparan.

Terlebih, produk pembiayaan ini didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai fatwa DSN-MUI. Selain itu, Pegadaian menawarkan masa tenor beragam dengan plafon yang kompetitif.

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Sebelum memutuskan untuk menjaminkan sertifikat tanah di Pegadaian, nasabah perlu melampirkan berbagai dokumen persyaratan berikut ini:

● Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah dan pasangan.

● Kartu Keluarga (KK).

● Salinan surat nikah/surat cerai.

● Salinan IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp100 juta).

● Sertifikat asli.

● Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

● SKU (Surat Keterangan Usaha) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil.

Detail Layanan Gadai Sertifikat Pegadaian

Selain dokumen persyaratan, nasabah juga harus mengetahui detail dari layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian, yaitu:

Prosedur Pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian

Setelah melengkapi seluruh syarat dan memahami detail layanannya , cukup ikuti mekanisme pengajuan transaksi ke layanan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian di bawah ini:

1. Nasabah datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (jaminan).

2. Tim Pegadaian memverifikasi berkas dan survei lokasi.

3. Tim Pegadaian memberikan persetujuan besaran marhun bih.

4. Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer ke rekening tujuan yang telah disepakati di awal.

Berdasarkan pembahasan di atas, bisa dipahami bahwa memajukan bisnis saat ini tidak lagi menuntut pelaku bisnis untuk mengorbankan pilar kekayaan jangka panjang.

Menjaga kepemilikan aset properti seraya menjadikannya modal aktif merupakan fondasi manajemen keuangan yang cerdas dan bijaksana.

Dalam hal ini, produk Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian hadir sebagai mitra strategis yang siap untuk menjembatani kebutuhan tersebut.

Tunggu apa lagi? Yuk, bertransaksi ke Pegadaian dan dapatkan kebutuhan dana untuk modal bisnis tanpa harus menjual aset sekarang!